Beranda Hukum Menko Polkam Budi Gunawan: Situasi Nasional Pasca Demo Semakin Kondusif

Menko Polkam Budi Gunawan: Situasi Nasional Pasca Demo Semakin Kondusif

95
0

Jakarta , Expose – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan kondisi keamanan nasional pasca-demonstrasi mulai pulih dan berangsur kondusif. Pernyataan itu disampaikan usai memimpin rapat koordinasi di kantornya, Senin (1/9/2025).

“Syukur Alhamdulillah kondisi hari ini sudah semakin normal, semakin kondusif, dan ini situasi yang harus kita pertahankan bersama. Roda ekonomi dan aktivitas masyarakat mulai berjalan, dan itu wajib kita jaga terus,” ujar Budi Gunawan.

Menurutnya, rapat tersebut membahas implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet sehari sebelumnya, Minggu (31/8). Ada empat arahan utama yang menjadi fokus pemerintah, yakni:

Merumuskan langkah terukur menghadapi aksi anarkis;

Membangun diskusi yang konstruktif di media sosial;

Melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk menyejukkan suasana;

Menyiapkan perbantuan kekuatan ke Ibu Kota dari daerah bila diperlukan.

“Semua aspirasi masyarakat menjadi prioritas. Pemerintah menjamin tetap menampungnya, sepanjang disampaikan secara baik sesuai aturan,” tegasnya.

Budi menambahkan, aparat keamanan telah diperintahkan bertindak tegas terhadap kelompok yang melakukan aksi anarkis dan merusak fasilitas umum.

“Ukuran tindakan tegas sudah dirumuskan. Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat membedakan antara unjuk rasa damai dengan aksi yang bertujuan merusak.

“Percayakan bahwa semua proses penanganan aspirasi berjalan sesuai hukum dan transparan. Mari bersama-sama menjaga persatuan, merajut kedamaian, dan menyampaikan aspirasi secara baik,” pungkas Budi Gunawan.

Penulis: Jn//98

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini