Beranda Nasional Transparansi Data Siswa Peserta SPMB 2026 Dibuka Secara Porposianal Agar Publik Tahu...

Transparansi Data Siswa Peserta SPMB 2026 Dibuka Secara Porposianal Agar Publik Tahu Dasar Kelulusan

98
0

Sukabumi, Expose.web.id – Transparansi dalam proses seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) harus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan yang adil, bermutu dan amanah.Tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak pengelola pendidikan bisa menimbulkan banyak pertanyaan.Karena itu pihak pengelola pendidikan semestinya membuka data dari peserta SPMB agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat,15/07/2026.

Kalau memang terbukti dan ditemukan kecurangan dan adanya gratifikasi dalam proses SPMB terkait pemalsuan,penipuan juga siswa titipan tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum.Sanksi administrasi tetap dijalankan, tetapi unsur pidananya juga harus diproses oleh aparat penegak hukum.Kalau jalur domisili, bisa diverifikasi kesesuaian alamatnya. Kalau jalur prestasi, prestasi yang digunakan juga harus bisa diverifikasi. Dengan begitu masyarakat ikut mengawasi.

“Seharusnya data peserta yang diterima melalui setiap jalur dibuka secara proporsional sehingga publik dapat mengetahui dasar kelulusan peserta sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak”

“Memperketat regulasi, meningkatkan transparansi, membentuk panitia seleksi yang lebih independen, serta melibatkan lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komisi Informasi dalam proses pemantauan.Selain itu, agar orang tua maupun calon peserta didik menandatangani pakta integritas yang menyatakan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan”

Aturannya harus diperketat, pengawasannya diperkuat, dan penegakan hukumnya harus benar-benar dijalankan. Kalau itu dilakukan, praktik kecurangan dalam SPMB akan jauh lebih sulit terjadi.Kasus ini tidak cukup hanya dengan membatalkan kelulusan peserta yang terbukti melanggar. Aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penipuan,manipulasi alamat domisili dugaan pemalsuan dokumen prestasi hingga siswa titipan harus ditindak tegas agar tidak terus berulang setiap tahun,dugaan adanya oknum ditubuh Dinas Pendidikan dan Sekolah juga menjadi kekhawatiran tersendiri adanya praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru setiap tahunnya.

Regulasi yang baik harus disertai sanksi yang jelas. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum. Jangan berhenti pada persoalan administrasi saja.Manipulasi dokumen dan titipan siswa dalam proses SPMB bukan merupakan persoalan baru. Modus serupa hampir selalu muncul setiap tahun karena belum ada sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.

Kalau tidak ada penegakan hukum, tidak ada efek jera. Akhirnya modus seperti ini akan terus terulang pada tahun-tahun berikutnya,”Peserta yang terbukti menggunakan dokumen palsu, baik terkait domisili maupun prestasi, semestinya dikenai dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan dan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Editor: Rinto,W

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini