Beranda Daerah Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat

Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat

38
0

PONTIANAK, Expose – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kini memasuki babak baru dalam struktur kepemimpinannya. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/960/V/KEP./2026, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar secara resmi telah ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Kapolda Kalbar yang baru.

Estafet Kepemimpinan Strategis, Pergantian pucuk pimpinan ini menandai transisi kepemimpinan dari pejabat sebelumnya, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto. Sesuai dengan agenda mutasi Polri, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto selanjutnya akan mengemban tugas dan tanggung jawab baru sebagai Kapolda Jawa Barat.

Upacara Sertijab di Mabes Polri, Prosesi serah terima jabatan (Sertijab) telah dilaksanakan dengan khidmat di Mabes Polri pada Sabtu, 4 Juli 2026. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Momentum ini bukan sekadar pergantian jabatan administratif, melainkan langkah strategis institusi Polri dalam memperkuat soliditas dan profesionalisme, khususnya di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Mengungkap Lebih Dalam: Komitmen Tegas Kapolda Baru, Di bawah kepemimpinan baru ini, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berani dan transparan. Fokus utama yang menjadi prioritas adalah pembersihan wilayah Kalimantan Barat dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta membongkar jejaring mafia yang selama ini beroperasi di wilayah kalbar.

Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret Polri untuk memastikan kekayaan alam dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat terlindungi dari praktik-praktik yang melanggar hukum, sekaligus memastikan stabilitas keamanan tetap kondusif bagi seluruh elemen masyarakat.

(TIM/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini