Sukabumi, Expose.web.id – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi berlangsung tertib, aman, dan kondusif di bawah pengamanan aparat keamanan.Kegiatan mengusung tema “Terwujudnya Desa Cibolang yang Mandiri, Maju, dan Sejahtera” tersebut digelar di SDN 1 Mangkalaya.Sebanyak 121 peserta Musdes dari sembilan unsur kelembagaan masyarakat mengikuti proses pemilihan,4/7/2027.
Seluruh peserta yang memiliki hak pilih hadir 100 persen untuk menentukan kepala desa yang akan melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2030.
Tiga calon Pilkades PAW Desa Cibolang diantaranya:
1. Yusuf Taojiri
2. Suharyo
3. Ardiansyah
Usai proses pemungutan dan penghitungan suara, Panitia Pilkades PAW menyerahkan hasil pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibolang sebagai tahapan akhir Musdes.
Berdasarkan hasil penghitungan suara Pilkades PAW Desa Cibolang menyatakan Yusuf Taojiri (nomor urut 1) memperoleh 65 suara
Suharyo (nomor urut 2) memperoleh 9 suara
Ardiansyah (nomor urut 3) meraih 47 suara.
Dengan hasil tersebut, Yusuf Taojiri ditetapkan sebagai Kepala Desa Cibolang Pergantian Antar Waktu(PAW) yang akan melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2030.
Ditempat yang sama,Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Mochamad Reza Taojiri, yang juga merupakan putra Yusuf Taojiri, mengapresiasi pelaksanaan Pilkades PAW yang berjalan lancar dan demokratis.“Alhamdulillah hari ini pelaksanaan Pilkades PAW Desa Cibolang berjalan dengan baik. Antusiasme peserta sangat tinggi, seluruh tahapan berlangsung tertib, aman, dan demokrasi di Desa Cibolang dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
“Kita harus bersama menjunjung sportivitas. Dalam demokrasi tentu ada yang menang dan ada yang belum berhasil. Bagi yang mendapat amanah semoga dapat menjalankan tugas dengan baik untuk masyarakat. Sementara yang belum beruntung tetap semangat karena masih memiliki kesempatan untuk terus berkontribusi membangun Desa Cibolang di masa mendatang,” pungkasnya.
Terpilihnyanya Kepala Desa yang baru.Masyarakat berharap seluruh pelayanan publik dan program pembangunan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. Kades yang baru diharapkan mampu menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kehadiran Kepala Desa,semoga mampu mengoptimalkan seluruh potensi desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, pernah menegaskan pentingnya penerapan prinsip 3T: Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa.Pesan tersebut sangat penting, agar setiap kebijakan dan kegiatan desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor: Rinto Wahyudi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








