Sukabumi, Expose.web.id – Kejagung menetapkan oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal, LMI, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Masuknya nama perwira tinggi kepolisian tersebut seketika memperpanjang daftar hitam skandal korupsi pada lembaga pangan baru ini, setelah sebelumnya perkara serupa juga menyeret keterlibatan oknum perwira aktif TNI berpangkat Kolonel. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status LMI yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,3/7/2026.
Atas kepentingan proses penyidikan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejahatan LMI teredus sejak tahun 2025 saat dirinya masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.Penyidik membeberkan bahwa LMI, memanfaatkan kekuasaannya untuk meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan swasta.
Perusahaan tersebut bertujuan memonopoli penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan harga komoditas ompreng tersebut sengaja dikondisikan sepihak oleh tersangka LMI agar di dalamnya memuat jatah pembagian komisi keuntungan haram untuk memperkaya dirinya secara ilegal.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Mabes Polri secara terbuka langsung menyatakan mendukung penuh sekaligus menghormati segala proses penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan institusinya tidak memberikan ruang impunitas bagi personel yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Korps Bhayangkara berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku terhadap oknum perwira tinggi tersebut.”Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujar Irjen Johnny Eddizon.
Sengkarut korupsi di internal BGN kian meluas dengan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU.
Perwira Korps Peralatan tersebut menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BU diduga kuat ikut mengatur proses pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional, mulai dari rekayasa penggelembungan harga hingga pengarahan pemenang tender demi mencari keuntungan sepihak.
Akan tetapi, karena BU merupakan militer aktif, Jampidsus menyerahkan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme penyidikan koneksitas.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan pemeriksaan ulang akan segera melibatkan unsur Polisi Militer dan Oditurat Militer.
Kasus ini menggenapkan total tersangka menjadi tujuh orang, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.Buruknya tata kelola BGN diperparah oleh laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman Republik Indonesia. ICW melaporkan
Kepala BGN Nanik S. Deyang serta dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono,ketiganya diduga melakukan maladministrasi berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris di beberapa perusahaan BUMN strategis.*** R.Wahyudi
Sumber: Dari berbagai sumber
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








