Beranda Hukum Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Barat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan WNA...

Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Barat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan WNA Overstay

45
0

Sukabumi, Expose.web.id – Dugaan pemerasan izin tinggal terbatas(KITAS), WNA yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.KPK akhirnya lakukan pemeriksaan sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok.KPK menyampaikan bahwa ditemukan adanya dugaan pemerasan oleh pihak Kanim kepada para WNA yang terancam dideportasi akibat melanggar batas izin tinggal,kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Juru bicara(jubir)KPK Budi Prasetyo, mengatakan,”Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian,ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo,di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews.2/7/2026.

“Ya misalnya orang yang harusnya di deportasi, malah kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.

Penyidik turut mendalami terkait penerimaan uang oleh para pegawai Kanim, khususnya di wilayah Jakbar, yang kemudian turut diberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

“Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Saudara RAA,yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat ya,” ucap Budi.”

“Selain itu juga, penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok.Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,”Pungkasnya.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar. Sumber: Dari berbagi sumber Editor:R.wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini