Beranda Hukum Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi,Kerugian Negara Mencapai Rp –...

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi,Kerugian Negara Mencapai Rp – 9.843.000.000S

51
0

Sukabumi, Expose.web.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pada tahun 2022-2023 telah terjadi tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat dengan APBN tahun 2022.”Hasil penyelidikan, Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka yang pertama adalah S, dia pekerjaannya sebagai PNS dan sebagai pejabat PPK dan Pejabat Pembuat Komitmen dan AH, pekerjaannya swasta yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta,

“Polda Jabar telah memeriksa 42 orang saksi dan tiga orang ahli sebagai pendukung, dari mulai ahli pengadaan barang dan jasa atau LKPP, kemudian ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.”

Ada beberapa barang bukti yang cukup banyak di sini kita hadirkan dan kita amankan, uang Rp 1.120.000.000,”Uang dan dokumen telah diamankan,seperti dokumen perencanaan, DIPA, SKPD, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, permohonan pelelangan, dan sebagainya. Serta, dokumen-dokumen pelelangan dari mulai pengumuman lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang, dokumen kontrak seperti SPMK, MCU, SPPBJ, adendum kontrak, progres pekerjaan, dan surat pemutusan kontrak.

Modus yang dilakukan S dan AH, bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.Tersangka S juga melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume fisik yang sudah dipasang,pembayaran bersih yang dilakukan kepada AH disebut seolah-olah didasarkan pada kemajuan fisik pekerjaan sebesar 85,501 persen dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar.

“Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik yang terpasang, karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade ukuran 355. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, bahwa volume fisik itu yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen, sehingga seharusnya cuman senilai Rp4.386.000.000, dari sinilah karena adanya pemalsuan kemajuan fisik ini, mengakibatkan selisih yang merupakan kerugian negara Rp 9.843.000.000,” ungkapnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat mengatakan, “AH meminjam perusahaan atau meminjam bendera dari PT Karunia Guna Inti Semesta kepada saksi yang sudah diperiksa berinisial Y, untuk melakukan tender pekerjaan Jembatan Cipamuruyan dengan cara membentuk cabang PT KGIS dengan akte pendirian kantor cabang”

“Kemudian tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS tersebut memasukkan dokumen penawaran personal manajer yang tidak sesuai atau tidak benar dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memenangkan tender Jembatan Cipamuruyan. Yang kemudian dalam pelaksanaannya, tersangka S selaku PPK tidak memberikan teguran ataupun peringatan kepada tersangka AH karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya ya,”

“Kemudian tersangka S selaku PPK melakukan pembayaran kepada tersangka AH terkait pekerjaan tersebut ya, dan telah diterima oleh tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS yang mana nominalnya sebesar 14 miliar 230 sekian,”Pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat 2 tahun paling lama 20 tahun.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

( R.Wahyudi )

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini