Beranda Daerah Rencana Kerja Anggaran (RKA) Disperkim Sukabumi Menyentuh Angka Rp 119 Miliar Harapan...

Rencana Kerja Anggaran (RKA) Disperkim Sukabumi Menyentuh Angka Rp 119 Miliar Harapan Masyarakat 24 Ribu Rutilahu Akan Terselesaikan

53
0

Sukabumi, Expose.web.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi,dengan gelontoran dana fantastis mencapai Rp119 Miliar dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA),harapan publik sangat besar.Dengan wilayah geografis yang luas, efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Perkim menjadi taruhan besar bagi kesejahteraan masyarakat Sukabumi,13/6/2026.

Dilansir dari Warta.in Jika merujuk pada dokumen perencanaan di atas kertas, postur anggaran jumbo ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat yang krusial. Alokasi dana tersebut diplot untuk sektor-sektor mendasar, mulai dari pengelolaan air minum, penanganan air limbah, perbaikan drainase, hingga penataan bangunan gedung dan permukiman.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah, menekankan bahwa serapan anggaran akan diarahkan secara agresif pada program prioritas tersebut, berdampingan dengan penataan kawasan kumuh.Secara regulasi, pemerintah daerah pun mengklaim adanya benteng pertahanan dari potensi korupsi. Penggunaan anggaran dipantau berkala oleh DPRD Kabupaten Sukabumi melalui mekanisme Rapat Paripurna, serta diaudit secara hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mencegah terjadinya penyimpangan.

Indikator utama yang memicu skeptisisme publik adalah buruknya keterbukaan informasi. Ketika warga merasa “tidak pernah mendapatkan jawaban” konkret dari Dinas Perkim mengenai rincian proyek, fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) patut dipertanyakan.

Minimnya sosialisasi tatap muka dan nihilnya pembaruan berkala di situs resmi menciptakan ruang gelap yang rawan.Pada program fisik yang menyentuh masyarakat bawah—seperti bedah rumah (Rutilahu) atau pembangunan drainase—celah manipulasi sangat terbuka lebar.

Jika pengawasan melempem, ada risiko besar bantuan jatuh ke tangan pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum birokrasi atau elit politik lokal, bukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.Masyarakat tidak boleh sekadar menjadi penonton pasif di tengah perputaran uang miliaran rupiah ini.

Jika jalur birokrasi konvensional Dinas Perkim terkesan tertutup dan sulit ditembus, warga negara dilindungi oleh undang-undang untuk menuntut transparansi.Jalur konkret yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan surat permohonan informasi resmi terkait rincian RKA ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sukabumi.

Melalui keterbukaan informasi ini, publik dapat mengawal ke mana setiap rupiah anggaran bergerak.Apakah dengan dana Rp119 Miliar ini akan menjadi solusi bagi 24 ribu Rutilahu di Sukabumi,publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar angka di atas dokumen RKA.Salah satu rapor merah yang coba dituntaskan oleh Dinas Perkim adalah tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi, yang saat ini disinyalir masih menyentuh angka 24 ribu unit.

Sumber; Dari berbagai sumber

Editor: R.wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini