Purwakarta,Expose.web.id – Warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, diguncang oleh sebuah kasus yang memicu kemarahan sekaligus kekecewaan mendalam. Sosok yang selama ini dipandang mulia, dihormati, dan menjadi tempat bertanya ilmu agama, kini justru berstatus tersangka atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak-anak didiknya sendiri.
Sosok tersebut adalah TH (61 tahun), seorang pengajar agama atau guru ngaji yang cukup dikenal di lingkungan warga Cipinang. Selama puluhan tahun, nama TH melekat sebagai sosok yang mendidik anak-anak membaca ayat suci Al-Qur’an dan menanamkan nilai-nilai kebaikan serta ketakwaan. Di mata warga, ia adalah panutan; suaranya yang lembut saat melantunkan ayat suci dan nasihat-nasihatnya yang menyejukkan hati, membuat banyak orang tua menitipkan putra-putri mereka untuk belajar agama di bawah bimbingannya.
Namun, siapa sangka, di balik penampilan dan tutur kata yang penuh kesalehan itu, tersembunyi sisi gelap yang tak pernah terbayangkan oleh warga maupun orang tua murid. Citra kesalehan yang ia bangun selama ini runtuh seketika, saat kejahatan yang diduga ia lakukan terbongkar ke permukaan.
Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
Kasus kelam ini mulai terkuak berawal dari keberanian seorang anak didiknya yang masih berusia di bawah umur. Anak tersebut memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya mengenai perlakuan tidak wajar yang selama ini kerap diterimanya saat berada di lingkungan majelis taklim. Mendengar pengakuan anaknya, keluarga pun tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan awal dan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, dugaan sementara menunjukkan bahwa perbuatan tercela itu tidak hanya menimpa satu anak saja. Penyelidikan yang diperdalam oleh tim kepolisian akhirnya mengungkap fakta yang lebih mengerikan: ternyata ada anak-anak lain yang juga mengalami nasib serupa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mendata sedikitnya enam orang anak yang menjadi korban dari perbuatan terduga TH.
Motif Hasrat dan Nafsu
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku, perbuatan asusila itu dilakukannya semata-mata karena dorongan hasrat dan nafsu birahi yang tidak mampu ia kendalikan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya dilakukan karena terdorong oleh hasrat dan nafsu semata. Hingga kini kami telah mendata sedikitnya enam korban dugaan pencabulan yang semuanya masih di bawah umur,” ungkap salah satu warga yang mengetahui kronologi peristiwa namun meminta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/5/2026).
Pengakuan ini semakin menambah kemarahan warga. Bagaimana mungkin sosok yang mengajarkan untuk menahan hawa nafsu dan menjaga kehormatan, justru menjadi pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak yang dipercayakan kepadanya?
Pendampingan Psikologis dan Proses Hukum
Menyadari bahwa korban adalah anak-anak yang masih sangat rentan secara fisik maupun psikis, kepolisian menangani kasus ini dengan pendekatan khusus. Pihak kepolisian telah melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari penyidik wanita (Polwan), Dinas Sosial, hingga psikolog klinis. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan berkelanjutan agar kondisi mental para korban tidak semakin terpuruk akibat trauma yang dialaminya.
Langkah hukum pun terus dipercepat. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga pengakuan pelaku, kasus ini kini telah masuk ke tahap yang lebih serius.
“Dengan alat bukti yang kami dapatkan, perkara ini sudah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, tersangka dan barang bukti sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus bekerja keras mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum berani membuka suara akibat rasa takut atau belum berani bercerita.
Masyarakat pun berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan agar kepercayaan yang diberikan kepada para pengajar agama tidak lagi disalahgunakan, dan pelaku kejahatan terhadap anak mendapatkan hukuman setimpal seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.(yusef)
Sumber: Beragam sumber terpercaya
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








