Sukabumi, Expose.web.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tengah mempersiapkan program Sekolah Manusia Unggul ( Maung) untuk mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027.dan Pemerintah Provinsi dengan serius segera menerapkan usulan gubernur tersebut.
Di kutip dari halaman resmi dinas pendidikan provinsi Jawa Barat,di Sukabumi terdapat dua SMA dan satu SMK yang masuk dalam daftar calon sekolah yang akan dikembangkan menjadi Sekolah Maung. Tiga sekolah tersebut yakni SMAN 2 Kota Sukabumi, SMAN 1 Pelabuhanratu, dan SMKN 1 Cibadak.16/05/2026
Program unggulan ini merupakan inisiatif strategis pemerintah daerah untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompetitif dan disiplin tinggi.
Istilah Maung sendiri melambangkan keberanian dan ketangguhan mental siswa dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin dinamis.Tanpa disadari, sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar ini telah melewati proses kurasi yang sangat ketat dan panjang. Standar sarana prasarana serta kompetensi tenaga pendidik menjadi tolok ukur utama dalam pemberian label prestisius bagi lembaga pendidikan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto mengatakan, pelaksanaan Sekolah Maung akan dilakukan secara bertahap.
“Sekolah Maung gagasan Pak Gubernur ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan proses transformasi yang juga bertahap,” ujar Purwanto dalam rapat koordinasi bersama kepala cabang dinas pendidikan wilayah serta perwakilan kepala SMA dan SMK.
Program Sekolah Maung dibentuk untuk mengembalikan identitas sekolah unggulan berbasis prestasi akademik maupun non-akademik di Jawa Barat.Pemprov Jabar sendiri telah menetapkan 41 sekolah yang terdiri dari 28 SMA Negeri dan 13 SMK Negeri sebagai calon pusat pengembangan Sekolah Maung.
Menurut Purwanto, mekanisme penerimaan siswa di Sekolah Maung nantinya berbeda dengan sistem zonasi. Seleksi akan mengutamakan jalur prestasi akademik dan non-akademik.
“Seleksi siswa yang mendaftar ke Sekolah Maung akan kita lakukan lebih awal agar yang tidak diterima tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar ke sekolah umum pada SPMB,” katanya.
Daftar 13 SMK Calon Sekolah Maung di Jabar Khusus jenjang SMK
Kabupaten Bogor
SMKN 1 Cibinong Kota Bogor
SMKN 3 Bogor
Kota Bekasi
SMKN 2 Bekasi
Kabupaten Purwakarta
SMKN Maung
Kabupaten Sukabumi
SMKN 1 Cibadak
Kabupaten Cianjur
SMKN 1 Pacet
Kota Cimahi
SMKN 1 Cimahi
Kabupaten Bandung
SMKN 1 Katapang
Kabupaten Majalengka
SMKN 1 Majalengka
Kabupaten Cirebon
SMKN 1 Mundu
Kabupaten Garut
SMKN 1 Garut
Kota Tasikmalaya
SMKN 2 Tasikmalaya
Kabupaten Pangandaran
SMKN 1 Pangandaran
Daftar 28 SMA Calon Sekolah Maung di Jabar
Berikut ini daftar 28 SMA di Jawa Barat yang dipersiapkan untuk menjadi Sekolah Maung yang penentuannya dilakukan melalui usulan Kantor Cabang Dinas (KCD) yang kemudian diverifikasi oleh tim khusus.Wilayah Bogor & Depok
SMAN 2 Cibinong (Kab. Bogor)
SMAN 1 Bogor (Kota Bogor)
SMAN 1 Depok (Kota Depok).
Wilayah Bekasi & Karawang
SMAN 1 Bekasi (Kota Bekasi)
SMAN 1 Sukatani (Kab. Bekasi)
SMAN 5 Karawang (Kab. Karawang).
Wilayah Subang & Purwakarta
SMAN 1 Subang (Kab. Subang)
SMAN 1 Purwakarta (Kab. Purwakarta).
Wilayah Sukabumi & Cianjur
SMAN 2 Kota Sukabumi (Kota Sukabumi)
SMAN 1 Pelabuhan Ratu (Kab. Sukabumi)
SMAN 1 Cianjur (Kab. Cianjur).
Wilayah Bandung Raya & Cimahi
SMAN 3 Bandung (Kota Bandung)
SMAN 5 Bandung (Kota Bandung)
SMAN 1 Cisarua (Kab. Bandung Barat)
SMAN 3 Cimahi (Kota Cimahi)SMAN 1 Soreang (Kab. Bandung).
Wilayah Sumedang & Majalengka
SMAN 1 Sumedang (Kab. Sumedang)
SMAN 1 Majalengka (Kab. Majalengka).
Wilayah Cirebon, Indramayu & KuninganSMAN 1 Sindang (Kab. Indramayu)
SMAN 2 Cirebon (Kota Cirebon)
SMAN 1 Palimanan (Kab. Cirebon)SMAN 2 Kuningan (Kab. Kuningan).
Wilayah Priangan Timur
SMAN 6 Garut (Kab. Garut)
SMAN 1 Tasikmalaya (Kota Tasikmalaya)SMAN 1 Singaparna (Kab. Tasikmalaya)
SMAN 1 Ciamis (Kab. Ciamis)
SMAN 1 Banjar (Kota Banjar)
SMAN 1 Parigi (Kab. Pangandaran).
##Sumber: Dari Berbagai Sumber
Editor: Rinto Wahyudi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








