Beranda Nasional Yayasan Depary Utama Sukabumi Sikapi Implementasi Permendikdasmen No 1 dan 2 Tahun...

Yayasan Depary Utama Sukabumi Sikapi Implementasi Permendikdasmen No 1 dan 2 Tahun 2026

67
0

Sukabumi, TintamerahNews.com – Ketua Yayasan Depary Utama H.Budi Raharjo,SE,.MMPd, adakan konsolidasi dan langkah bersama menyikapi implementasi Permendikdasmen Nomor 1 dan 2 Tahun 2026 yang hingga kini dinilai belum memiliki petunjuk teknis operasional di daerah. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Bedah Buku Putih PKBM bertajuk “Mengapa Buku Putih Ini Harus Ada” karya H. Budi Raharjo, SE., MMPd.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir unsur DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV, Dinas Pendidikan, Forum PKBM, praktisi hukum, LSM, media, tokoh masyarakat, hingga perwakilan alumni PKBM, bertempat diaula PKBM Depary Utama Cisaat kabupaten Sukabumi,09/05/2026.

Dalam forum tersebut, muncul sejumlah rekomendasi strategis yang mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni perlunya langkah cepat Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menerbitkan Surat Edaran Sementara sebagai implementasi Permendikdasmen Nomor 1 dan 2 Tahun 2026. Dalam bentuk juklak dan juknis.

DPRD Nilai PKBM Jangan Dibiarkan Stagnan

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV, Ruslan Abdul Hakim, SE., bersama Saeful Rahman, Ssy., MH., mareka menilai kondisi PKBM saat ini membutuhkan kepastian administratif agar kegiatan pendidikan nonformal tidak berjalan dalam ruang tafsir yang berbeda-beda.kita malu oleh langkah diskresi tersebut apa sich sulitnya hanya sekedar mengeluarkan edaran sementara.pungkas nya

Mereka juga menambahkan DPRD akan mendorong Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan surat edaran sementara guna mencegah stagnasi pelayanan pendidikan kesetaraan di lapangan.
Selain itu, DPRD juga meminta Yayasan Depary Utama (YDU) segera mengajukan surat permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD sebagai langkah pengawalan kebijakan agar tidak terjadi pembiaran terhadap persoalan implementasi regulasi baru.

Salah satu sorotan yang mencuat adalah terkait kebijakan diskresi yang diterbitkan Yayasan Depary Utama melalui SK Nomor 011/YDU/IV/2026. Langkah tersebut dinilai sebagai inisiatif hukum yang progresif di tengah belum hadirnya juknis resmi dari pemerintah daerah.

Disdik Akui Buku Putih Jadi Kajian Pertama PKBM

Ketua Tim Kerja Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jamaludin Sayuti, mengapresiasi hadirnya Buku Putih PKBM yang disebut sebagai kajian pertama dalam sejarah PKBM di Sukabumi.

Ia menilai isi buku tersebut memiliki substansi akademik yang kuat dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan arah kebijakan pendidikan kesetaraan.

“Hasil bedah buku ini akan segera kami sampaikan kepada Kasi dan Kabid di Dinas Pendidikan, khususnya berkaitan dengan SKK dan RPL,” ujarnya.

Pernyataan itu dipandang sebagai sinyal awal adanya ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pengelola PKBM terkait persoalan implementasi regulasi terbaru.

LSM Beri Tenggat 10 Hari ke Disdik

Sikap lebih tegas disampaikan unsur LSM Gerakan Masyarakat Bawah (GMB) dan JWI yang hadir dalam forum. Mereka mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan segera menerbitkan Surat Edaran Sementara dalam batas waktu 10 hari sejak permohonan resmi diajukan oleh Yayasan Depary Utama.

Desakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

LSM juga menilai SK Diskresi YDU merupakan langkah hukum yang sah dan dapat dijadikan acuan sementara oleh PKBM lain agar aktivitas pendidikan tidak berhenti akibat kekosongan juknis.

Menurut mereka, keterlambatan pemerintah daerah dalam menerbitkan pedoman teknis berpotensi mengulang persoalan lama sebagaimana terjadi saat implementasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2008 yang selama bertahun-tahun memunculkan multi tafsir di lapangan.

Yayasan Depary utama tegaskan PKBM Tidak Harus Ditempuh Tiga Tahun

Dalam sesi pandangan hukum dan akademik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan alumni menegaskan bahwa pendidikan di PKBM tidak harus ditempuh selama tiga tahun sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat.

Mereka merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2008 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 26 ayat 3 dan 6, yang membuka ruang pengakuan kompetensi melalui mekanisme pendidikan kesetaraan.

Forum PKBM Diminta Konsolidasikan Sikap Bersama

Hasil akhir dalam pertemuan tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi penting. Selain mendesak Disdik menerbitkan Surat Edaran Sementara, forum juga mengakui SK Diskresi YDU sebagai langkah hukum yang tepat dan dapat dijadikan rujukan sementara oleh PKBM lain di Kabupaten Sukabumi.

Depary utama menilai praktik portofolio dan tes penempatan kelas memiliki dasar hukum yang kuat, namun tetap membutuhkan payung juknis resmi dari pemerintah daerah agar tidak memunculkan tafsir berbeda di lapangan.

Pimpinan yayasan Depary utama H.budi Raharjo dalam sesi wawancaranya menyampaikan ,Melalui publikasi resume dan distribusi kepada seluruh anggota Forum PKBM Kabupaten Sukabumi, para peserta berharap lahir kesamaan pemahaman dalam menyikapi arah kebijakan pendidikan kesetaraan pasca terbitnya Permendikdasmen terbaru.

Konsolidasi tersebut juga dipandang penting untuk memperkuat posisi tawar Forum PKBM dalam mengawal lahirnya kebijakan daerah yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi. Pungkas nya.

Yayasan Depary utama juga menampilkan sejumlah contoh alumni PKBM yang dinilai berhasil membuktikan kualitas lulusan pendidikan nonformal, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, artis Wulan Guritno, hingga alumni PKBM Depary Utama yang kini menjadi kepala desa, politisi, dan mahasiswa perguruan tinggi keagamaan.

Editor: Rinto Wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini