Beranda Nasional Guru Non ASN Hanya Boleh Mengajar di Sekolah Negeri Hingga Desember 2026

Guru Non ASN Hanya Boleh Mengajar di Sekolah Negeri Hingga Desember 2026

107
0

Sukabumi, Expose.web.id – Nasib tenaga pendidik di Indonesia semakin tidak jelas masa depan nya.Berbeda jauh dengan program unggulan Presiden.Program baru itu di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Bukannya menyejahterakan para guru, pemerintah justru terkesan mengabaikan keluhan dan rintihan tenaga pendidik yang masih berstatus honorer,28/04/2026.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @fatkoer, disebutkan bahwa guru honorer atau non-ASN hanya boleh mengajar di sekolah Negeri hingga 31Desember 2026.

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, mengatur penugasan guru Non-ASN di sekolah negeri yang dikelola Pemda. SE, ini membatasi guru honorer/non-ASN bertugas hingga 31 Desember 2026, guna mendorong transisi ke ASN/PPPK. Fokus utamanya adalah validasi data dan penataan tenaga pendidik agar sesuai standar nasional pendidikan.

Poin Penting. SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026:

Penugasan Non-ASN:

Guru non-ASN tetap dapat bertugas di sekolah negeri, namun ada batasan waktu atau penyesuaian regulasi, seringkali dikaitkan dengan tenggat waktu akhir 2026.

Kewenangan Pemda:

Pemerintah Daerah diminta memastikan penugasan guru honorer/non-ASN berdasar kebutuhan riil dan data Dapodik, sebagaimana dikutip dari postingan Instagram Syafruddin Towajo dan postingan Facebook Mike Oktavera.

Tujuan:

Memberikan kepastian hukum terkait status guru honorer dan mempercepat penyelesaian tenaga non-ASN menjadi aparatur sipil negara.

Instagram Instagram pada unggahan yang sama, dijelaskan bahwa guru honorer tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan terdata pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.

“Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Tambahnya, data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.Adapun penugasan guru non-ASN dilaksanakan hingga dengan tanggal 31 Desember 2026.

“Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya merujuk pada aturan yang berlaku.

Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan tidak memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” imbuhnya.

Sementara bagi Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Kemenag,akan memberikan tunjangan ke Guru Honorer agar tidak berkecil hati, guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dijanjikan bakal diberikan tunjangan insentif.

Dari info yang diperoleh Expose.web.id,insentif ini merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru.Tunjangan itu kabarnya diberikan secara rutin perbulan sebanyak Rp250 ribu, sesuai dengan pernyataan Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar.

Metode pencairannya, dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya. Nantinya, guru honorer akan menerima Rp1,5 juta setiap semester.Tidak mudah juga, untuk menerima tunjangan tersebut, guru honorer harus memenuhi beberapa syarat tertentu.Di antaranya, aktif mengajar di sekolah seperti MI, MTs, hingga MA. Lalu harus memiliki nomor PTK, dan terdaftar di lembaga pendidikan.Bukan hanya itu, guru honorer juga diwajibkan memiliki status GYT dengan masa kerja minimal dua tahun. Pendidikannya pun minimal S1 atau Diploma IV.

Selama menerima tunjangan, guru dilarang menerima bantuan dari lembaga lain jika belum memasuki masa pensiun. Sekadar diketahui, hingga April 2026 sedikitnya 8.613 guru madrasah yang telah menerima tunjangan khusus yang dibayar bertahan selama tiga bulan.

Editor: Rinto Wahyudi.Expose.web.id

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini