Beranda Daerah Usai Libur Panjang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Memastikan Pelayanan...

Usai Libur Panjang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Memastikan Pelayanan Normal Kembali

102
0

Sukabumi,Expose.web.id – Pasca libur panjang, kantor Imigrasi Kelas I non TPI Sukabumi memastikan seluruh layanan keimigrasian kembali berjalan optimal. Komitmen ini ditunjukkan melalui kesiapan petugas serta optimalisasi pelayanan guna mengantisipasi lonjakan permohonan paspor dan layanan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan,menegaskan bahwa seluruh jajaran telah kembali siaga penuh.

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal. Seluruh petugas telah disiagakan, sistem antrean dioptimalkan, serta koordinasi internal diperkuat agar layanan tetap cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya,31/03/2026.

“Imigrasi Sukabumi juga melakukan penguatan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan menempatkan petugas secara optimal di setiap konter pemeriksaan. Hal ini memastikan waktu tunggu penumpang tetap terkendali dan pelayanan berjalan efisien,”

Lanjut Henki,”Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, potensi lonjakan permohonan paspor juga diantisipasi melalui penambahan kuota layanan serta penguatan petugas di lini pelayanan. Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) tetap menjadi prioritas guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan antrean online sebelum datang ke kantor imigrasi, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan nyaman.”pungkasnya.

Dengan kesiapan yang matang, Kantor Imigrasi Sukabumi optimis mampu memberikan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan seluruh aktivitas keimigrasian pasca libur panjang berjalan lancar tanpa hambatan. ( Rinto Wahyudi )

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini