Karawang, Expose – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan sejumlah program prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025 tentang Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sedikitnya 10 program pembangunan prioritas yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan.
Penetapan prioritas pembangunan ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat tertib administrasi, transparansi, serta menentukan arah kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keputusan tersebut, sejumlah proyek pembangunan yang menjadi prioritas di antaranya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta dan Unit Sekolah Baru SMPN 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Selain sektor pendidikan, pemerintah daerah juga memprioritaskan pembangunan fasilitas kesehatan melalui pembangunan Puskesmas Kotabaru yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Di sektor infrastruktur, beberapa ruas jalan strategis juga masuk dalam daftar prioritas pembangunan. Di antaranya peningkatan Jalan Rengasdengklok–Sungaibuntu, Jalan Gembongan–Muarabaru, serta Jalan Cikalong–Cilamaya yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penggantian Jembatan Kalen Kapal, rehabilitasi Jembatan Cimider, serta pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat.
Tidak hanya pembangunan infrastruktur transportasi, Pemkab Karawang juga memasukkan pembangunan sarana dan prasarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kecamatan Kotabaru sebagai salah satu program prioritas.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa seluruh program prioritas pembangunan ini akan menjadi lokus monitoring dan evaluasi dalam Probity Audit serta reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai bagian dari pemenuhan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Melalui penetapan program prioritas pembangunan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan lebih terarah, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(adv)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







