Beranda Daerah Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Lingkungan, Tarawih Keliling Palumbonsari Digelar di Masjid Nurul...

Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Lingkungan, Tarawih Keliling Palumbonsari Digelar di Masjid Nurul Huda Rawabagi

140
0

Karawang, Expose.web.id – Ketua Forum Solidaritas RT dan RW Kelurahan Palumbonsari mendampingi Lurah Palumbonsari bersama jajaran aparatur kelurahan dalam agenda Tarawih Keliling yang digelar di Masjid Nurul Huda, Rawabagi, Jumat (27/02/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Lurah Palumbonsari, tetapi juga unsur Babinsa AD, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI, LPM, para Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat setempat.

Tarawih Keliling ini merupakan agenda kedua yang dilaksanakan selama Ramadan 1447 H, setelah sebelumnya digelar di wilayah Buana Asri, Palumbonsari.

Dalam sambutannya, Ketua Forum Solidaritas RT dan RW Kelurahan Palumbonsari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kelurahan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Lurah Palumbonsari dan seluruh aparatur kelurahan yang telah hadir dalam agenda Tarawih Keliling di Masjid Nurul Huda. Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan dan silaturahmi antara pihak kelurahan, Forum Solidaritas RT dan RW, serta masyarakat Rawabagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan Tarawih Keliling tidak hanya mempererat hubungan antara pemerintah kelurahan dan warga, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Terkait keamanan, ia menjelaskan bahwa Forum Solidaritas RT dan RW bersama masyarakat telah mengaktifkan kembali ronda malam atau siskamling. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut edaran dari Kelurahan Palumbonsari guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan dan aksi tawuran, khususnya menjelang waktu sahur.

Dengan adanya kegiatan Tarawih Keliling dan penguatan siskamling, diharapkan situasi lingkungan di wilayah Palumbonsari tetap aman, kondusif, dan penuh kebersamaan selama bulan suci Ramadan.(marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini