Lahat, Expose – Hari ini, diadakan Pembukaan rapat paripurna ke-3 Dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026 dan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Lahat pada, Senin (20/10/25) pada pukul 10.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Lahat dari fraksi Partai Demokrat dapil I Kota Lahat, Fitrizal Homizi, ST.M.Si.MM melalui wakil ketua II dari fraksi partai Gerindra, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam kata pembukanya, Gaharu menyampaikan, fungsi DPRD bagi pemerintah daerah adalah sebagai mitra kerja yang memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengawasi pelaksanaan peraturan dan anggaran yang telah disepakati.
Dirinya menyampaikan, Dalam rangka tahap perencanaan pembentukan peraturan tahun 2006 sejalan dengan pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015 dijelaskan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun dan ditetapkan dengan keputusan darah dalam rapat paripurna DPRD program pembentukan Peraturan Daerah Hotel akan menjadi pedoman pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun serta pembahasan peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih menyampaikan, Hari ini saya mewakili bapak bupati Kabupaten Lahat karena beliau belum sempat hadir beliau sedang acara dengan pak gubernur dan Pak Kejati di Palembang jadi untuk Paripurna ketiga ini diamanatkan kepada saya untuk menyampaikan isi pembahasan dari rapenda Kabupaten Lahat saudara ketua Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Lahat serta hadirin yang saya hormati pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana kelas diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang selanjutnya pembentukan Peraturan Daerah diuraikan lebih mendetail dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 126 atau 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah saudara ketua Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Lahat serta hadirin yang saya hormati berdasarkan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Lahat telah mengusulkan Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada rapat paripurna hari ini dan jangan para otonomi daerah yang akan dibahas pada rapat paripurna ini adalah perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah selaras dengan rencana pembangunan nasional dan juga rencana pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dan khususnya rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Selanjutnya kami sampaikan daftar Rancangan peraturan daerah serta substansi singkat atau isi singkat dari dasar pertimbangan pembentukannya yang pertama Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintah Desa Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pemerintah Desa adalah menghadirkan kepastian hukum standar prosedur dan harmonisasi antara mandat nasional yaitu undang-undang 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta Peraturan pelaksana lainnya
(Syahrial)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.