Banyuasin, Expose – Bersama Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menggelar kegiatan musyawarah penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes) anggaran dana desa tahun 2026, acara tersebut berlangsung di gedung serbaguna desa setempat, Senin 20 Oktober 2025.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Enggal Rejo H Edi Yulianto S Ip. beserta seluruh perangkat desa, ketua BPD, H Surandi di wakili oleh wakil ketua, Wiono. segenap anggota badan permusyawaratan desa setempat, Camat Air Salek Mulyadi S,Sos M Si. beserta Kasi PPd/K, Khabib S, Ip M Si. serta beberapa tokoh dan warga masyarakat desa.
Ketua BPD, H Surandi di wakili oleh wakil ketua Wiono dalam sambutannya menyampaikan, melalui musyawarah penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes) yang dilakukan hari ini dirinya berharap segenap anggota badan permusyawaratan desa setempat terus melakukan pengawasan di setiap proses pembangunan desa yang biayanya bersumber dari anggaran dana desa.
.
“Untuk anggota BPD diharapkan agar selalu mengawal pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa”paparnya
Dirinya juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat desa enggal rejo supaya bisa turut berpartisipasi dalam menjaga sarana dan prasarana yang telah ada.
“Kepada seluruh warga Enggal rejo diminta juga agar sama-sama bisa menjaga dan merawat bangunan yang sudah ada. Baik itu pengerasan jalan koral maupun bangunan permanen lainya”Imbuhnya..
Selaku kepala desa setempat, H Edi Yulianto S Ip. kepada awak media menyebutkan bahwa, bilamana memungkinkan dirinya beserta seluruh perangkat desa dan BPD dapat memberikan lebih banyak lagi bentuk realisasi pembangunan di tahun depan, ia menimbang infrastruktur di sebagian wilayah desa enggal rejo saat ini masih harus terus ditingkatkan
Edi Yulianto S Ip. juga mengapresiasi kinerja masing-masing perangkat desa setempat terutama badan permusyawaratan desa yang menurut dia adalah mitra terbaik pemerintah desa enggal rejo dalam kegiatan pembangunan desa.
. Pewarta: Junaidi
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.