Beranda Daerah Pernyataan Wabup Lahat Soal Kelurahan Termiskin, Warga Talang Jawa Selatan Kecewa dan...

Pernyataan Wabup Lahat Soal Kelurahan Termiskin, Warga Talang Jawa Selatan Kecewa dan Tersentak

16
0

Lahat, Expose.web.id – Pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, yang menyebut Kelurahan Talang Jawa Selatan sebagai salah satu wilayah termiskin di Kabupaten Lahat, menimbulkan gelombang tanda tanya sekaligus kekecewaan di kalangan masyarakat setempat.

Melansir dari Portal Berita Idealis.com, pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yang kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lahat, Budi Utama. Data itu dikatakan merujuk pada desil terendah dalam indikator kesejahteraan penduduk wilayah tersebut.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi dari sejumlah warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa, karena menurutnya Talang Jawa Selatan bukanlah wilayah yang identik dengan kemiskinan.

“Kalau disebut miskin hanya karena sedikitnya jumlah penerima bantuan, rasanya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menilai, pernyataan itu kurang adil jika hanya melihat angka statistik tanpa menimbang realita sosial di lapangan. Terlebih, kawasan tersebut juga dihuni oleh sejumlah tokoh penting, termasuk anggota DPRD Lahat, Sri Marhaeni, serta beberapa figur pemuda berpengaruh.

Sementara itu, tokoh pemuda Talang Jawa Selatan, Ahmad Syahri Kurnianto, menyikapi pernyataan itu secara lebih bijak. Ia berharap, data kemiskinan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan di masa mendatang, bukan sekadar labelisasi negatif terhadap wilayahnya.

“Kami berharap data itu menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kesejahteraan, bukan justru melabeli daerah kami sebagai wilayah termiskin,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi refleksi penting bahwa data statistik perlu diimbangi dengan kepekaan sosial agar tidak melukai harga diri masyarakat yang selama ini justru ikut berkontribusi membangun daerahnya.

Pewarta: Syahrial

Editor: Redaksi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini