Beranda Daerah Pangdam II/Sriwijaya terima audiensi Perum Bulog Sumsel Babel

Pangdam II/Sriwijaya terima audiensi Perum Bulog Sumsel Babel

25
0

Palembang, ExposePangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., menerima audiensi dari Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Mersi Windrayani, bertempat di Gedung Gatot Subroto Makodam II/Swj, Rabu (17/09/2025).

Audiensi ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menindaklanjuti kerja sama yang telah terjalin antara Perum Bulog dan TNI. Kerja sama ini berfokus pada penyaluran bantuan pangan beras dan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah kerja Kanwil Bulog Sumsel Babel.

Dalam kesempatan tersebut, Pemimpin Kanwil Perum Bulog Sumsel Babel memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI, khususnya para Babinsa. Bantuan para Babinsa dinilai sangat vital dalam mendukung kegiatan pengadaan gabah Bulog di seluruh wilayah Sumsel dan Babel. Harapannya sinergi bisa lebih ditingkatkan kearah yang lebih luas lagi.

Pangdam II/Sriwijaya menyambut baik kedatangan pihak Bulog dan menyatakan kesiapan TNI untuk terus mendukung upaya Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Turut hadir mendampingi Pangdam II/Sriwijaya, Asintel Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H., Aslog Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Perry Sandhi Sitompul, S.E., M.MDS., Aster Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han., Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si., dan Dandim 0418 /Palembang Kolonel Kav Ferdiansyah, S.Sos., M.H.I.

Sedangkan dari pihak Bulog turut hadir, Manager pengadaan Rinaldy Pratama, Manager bisnis, Budhi Indrawan dan Manager administrasi dan keuangan Joko Susilo.

. Junaidi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini