Beranda Banyuasin Polemik Puskesmas Daya Utama Terus Bergulir, Uang Rp350 Ribu Dikembalikan

Polemik Puskesmas Daya Utama Terus Bergulir, Uang Rp350 Ribu Dikembalikan

10
0

Banyuasin,Expose— Polemik dugaan ketidakberesan pelayanan obat bagi pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Daya Utama, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus bergulir. Setelah keluarga pasien mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp350 ribu untuk pembelian obat selama tiga hari menjalani rawat inap, kini uang tersebut dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak puskesmas.

Perkembangan terbaru itu disampaikan keluarga pasien berinisial Abd melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (4/11/2026).

Abd mengabarkan, sebanyak empat orang dari pihak Puskesmas Daya Utama telah mendatangi kediamannya. Kedatangan tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan persoalan biaya pembelian obat yang sebelumnya ia keluhkan.

“Iyo dio tadi datang be empat, kali masalah duet tu cukup dibaleke nyo senilai tigo ratus limo puluh ribu, ye dio betanyo abes berapo kusebut ke kan tigo ratus limo puluh uji aku belian obat itu oo yo jinyo,” terangnya.

Ia juga memperkirakan uang yang dikembalikan tersebut telah dipersiapkan sebelum pihak puskesmas datang ke rumahnya.

“Duet itu la di ini la disiapkenyo kuraso dari puskes tu be amplop oleh nyo berempat dio tadi kerumah,” ujarnya.

Pengembalian uang tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik pelayanan obat yang kini mendapat perhatian masyarakat.

Namun, Abd mengaku heran setelah mengetahui adanya pemberitaan klarifikasi dari pihak Puskesmas Daya Utama yang memuat permintaan maaf dirinya dan keluarga.

Menurut Abd, pengembalian uang oleh pihak puskesmas sebelumnya ia perkirakan sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang telah tersebar luas agar tidak semakin melebar. Akan tetapi, ia justru mendapati pemberitaan yang mencantumkan permintaan maaf dari dirinya dan keluarga.

“Cakmano ndo ini pacak berita lah ado pulo ini apo sudah ditembusi dari pihak puskesmas daya utama apo kapusnyo apo TU yang nembusi,” tanyanya heran.

KHS Wacanakan Surat ke Tiga Instansi

Menyikapi perkembangan tersebut, Pimpinan Redaksi media Kabar Hukum Sriwijaya (KHS), Daryoso, SH, menyatakan pihaknya mewacanakan melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, serta Puskesmas Daya Utama.

Surat tersebut berkaitan dengan permintaan peliputan secara eksklusif. Daryoso menyebut, setiap instansi akan diberikan pertanyaan berbeda sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Puskesmas Daya Utama, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Permintaan liputan eksklusif, cuman pertanyaan yang akan disampaikan berbeda,” tegasnya.

Daryoso juga menilai pengembalian uang dalam persoalan pelayanan kesehatan tersebut perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.

Pengembalian uang kepada keluarga pasien menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, persoalan mengenai mekanisme pelayanan obat bagi pasien BPJS Kesehatan serta alasan keluarga pasien sebelumnya harus mengeluarkan biaya masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Puskesmas Daya Utama maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin terkait persoalan tersebut masih diperlukan.

Dadit Junaidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini