Beranda Uncategorized Tarif Pengurusan SLHS Capai Rp7 Juta, Pelaku Dugaan Pemalsuan Sertifikat SPPG di...

Tarif Pengurusan SLHS Capai Rp7 Juta, Pelaku Dugaan Pemalsuan Sertifikat SPPG di Purwakarta Ditangkap Polisi

33
0

PURWAKARTA, expose.web.id – Tawaran jasa pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dengan tarif jutaan rupiah berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial AS (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SLHS yang digunakan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG. Polisi menduga dokumen tersebut dibuat dengan mengubah identitas dan sejumlah informasi pada sertifikat milik SPPG lain.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perizinan. Penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola layanan agar tidak sembarangan menggunakan dokumen yang belum dipastikan keasliannya.

Kasus tersebut terungkap pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 09.11 WIB. Saat itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta menerima informasi dari staf dan pihak Dinas Kesehatan mengenai hasil pendataan SLHS pada sejumlah SPPG.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima SPPG yang menggunakan sertifikat dengan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Pemeriksaan lanjutan juga menunjukkan bahwa nomor sertifikat tersebut tidak tercatat di DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

Penyelidikan mengarah pada dugaan penggunaan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta sebagai sumber dokumen. Dokumen tersebut diduga diedit dengan mengubah identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggal penerbitannya.

Dalam menjalankan aksinya, AS diduga meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen sertifikat tersebut.

Berdasarkan data penanganan perkara, terdapat tujuh SPPG yang tercatat dalam kasus ini, yakni SPPG di wilayah Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp, satu unit komputer, satu unit printer, satu telepon genggam Redmi A5 milik tersangka, serta bukti transfer pembayaran pengurusan sertifikat.

Penyidik juga mengamankan dokumen rekomendasi dan SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 yang diduga menjadi sumber dokumen hasil perubahan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara ini, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

SLHS merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi suatu tempat atau layanan. Keabsahan sertifikat menjadi hal penting karena dokumen tersebut berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Karena itu, penggunaan dokumen yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menghambat proses pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau pengelola SPPG dan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen yang prosesnya tidak jelas.

“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbau IPTU Tini Yutini.

Polres Purwakarta menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat dan pengelola SPPG diharapkan lebih cermat dalam memastikan keabsahan dokumen serta menghindari praktik pengurusan perizinan yang tidak sesuai ketentuan. (Rudi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini