Beranda Daerah Unit Reskrim Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi Berhasil Amankan 3 Orang Terduga...

Unit Reskrim Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi Berhasil Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Curanmor

22
0

Sukabumi, Expose.web.id – Jajaran Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Cinagen, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor.

Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menjelaskan kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat milik Sujatman, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.

Peristiwa terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.16 WIB di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon.

Saat kejadian, sepeda motor tersebut digunakan oleh Akmal Mauladi untuk membeli obat. Kendaraan diparkir di depan apotek dengan kunci kontak masih menggantung. Namun, saat saksi selesai membeli obat dan kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Jampangkulon pada 26 September 2026,” ujar AKP Muhlis dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Senin (5/10/2026).

Terduga pelaku berinisial A (30) diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, S (20) ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, seorang pria berinisial A (24) yang diduga berperan sebagai penadah diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A (30) dan S (20) diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih menggantung pada kendaraan. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian diduga diperjualbelikan.

“Motor hasil curian selanjutnya diduga diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan materi,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen STNK Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP, satu unit Honda Beat merah muda-hitam keluaran 2018 tanpa pelat nomor, serta sejumlah kunci kontak dan alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain serta alur penjualan kendaraan yang diduga hasil curian.

Untuk dugaan pencurian, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, terduga penadah disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

( Rin/ Abeng )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini