Beranda Daerah Untuk Menjamin Akses Layanan Kesehatan Warga Pemprov Jabar Jalin Kesepakatan Dengan Pemerintah...

Untuk Menjamin Akses Layanan Kesehatan Warga Pemprov Jabar Jalin Kesepakatan Dengan Pemerintah Kota/Kabupaten

23
0

Sukabumi, Expose.web.id – Melalui kebijakan ini, warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun dokumen KTP tetap berhak memperoleh pelayanan medis gratis di fasilitas perawatan kelas 3,hal tersebut merupakan kabar gembira untuk seluruh warga Jawabarat khususnya warga yang kurang mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan,9/10/2026.

Kesepakatan ini ditandatangani secara bersama oleh para bupati, wali kota, Gubernur Jawa Barat, seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat, serta sejumlah rumah sakit rujukan nasional di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Rumah sakit rujukan Jakarta yang masuk dalam jaringan kerja sama ini meliputi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Jantung Harapan Kita, RS Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, serta RSPAD.

Fasilitas berobat gratis kelas 3 ini diperuntukkan bagi warga Jawa Barat yang mengalami masalah kepesertaan jaminan kesehatan.

Seperti tidak memiliki BPJS, kartu BPJS kedaluwarsa, atau menunggak iuran.

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga yang tidak memiliki KTP, selama terkonfirmasi sebagai warga Jawa Barat.

Seluruh biaya perawatan dan pengobatan pada fasilitas kelas 3 ditanggung bersama oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau sakit bisa berobat di rumah sakit tersebut di kelas 3,” dikutip dari unggahan di akun sosial Tk Tk Gubernur Jawabarat.

Selain membebaskan biaya bagi warga non-BPJS, skema ini juga menjangkau jenis tindakan medis tertentu yang tidak ditanggung (uncovered) oleh BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, penanganan medis darurat bagi warga yang mengalami kecelakaan maupun korban tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembegalan, dan perampokan juga dijamin penuh dalam kebijakan pelayanan kesehatan ini.

Editor: Rin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini