Beranda Daerah GPRI Purwakarta Uang rakyat bukan komoditas kompromi, proyek PLTS Rp18 miliar dan...

GPRI Purwakarta Uang rakyat bukan komoditas kompromi, proyek PLTS Rp18 miliar dan tunjangan DPRD wajib diuji

38
0

PURWAKARTA, Expose— Pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan serius. Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Purwakarta, Tedi Setiadi, SE, menegaskan tidak ada ruang untuk penyelesaian tertutup terkait dua persoalan krusial: proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai sekitar Rp18 miliar serta besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Purwakarta.

Tedi menyatakan kedua hal tersebut harus dibuka secara terang dan diperiksa oleh lembaga berwenang secara menyeluruh, bukan diselesaikan melalui kesepakatan di balik pintu.

“Jika memang tidak ada persoalan, buktikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, proseslah sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tedi saat dikonfirmasi awak media, pada (14/1/2026).

Ia menilai pemeriksaan terhadap proyek PLTS yang direncanakan di 20 Puskesmas tidak boleh berhenti sekadar pada verifikasi dokumen administratif. Demikian pula halnya dengan tunjangan anggota DPRD, yang perlu diteliti dari dasar hukum, metode perhitungan, kewajaran nilai, hingga kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.

Tedi mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemeriksaan secara serius, mendalam, dan transparan. Pemeriksaan tidak boleh menjadi sekadar formalitas yang berakhir tanpa kejelasan hasil.

“Jangan sampai berkas ditimbun dan persoalan berhenti tanpa kepastian. Kejari maupun BPK tidak boleh bermain-main. Jangan ada kesepakatan tertutup yang menggugurkan pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta BPK RI Perwakilan Jawa Barat turun melakukan pengujian yang komprehensif — tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, melainkan juga kewajaran biaya, dasar perhitungan, kesesuaian anggaran, serta potensi kerugian negara.

Kepada DPRD Purwakarta, Tedi meminta agar tidak sekadar menyatakan tunjangan telah sesuai aturan. Publik berhak mengetahui dasar hukum, kajian, metodologi, dan rincian perhitungannya secara terbuka.

“Buka dasar hukumnya. Buka kajiannya. Buka perhitungannya. Biarkan masyarakat yang menilai sendiri,” katanya.

Tedi menegaskan, persoalan keuangan negara bukan perkara yang pantas dikompromikan. Uang rakyat bukan barang yang dapat ditawar atau diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

“Pengelolaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, terukur, dan diketahui oleh seluruh warga. Keterbukaan bukan sekadar kewajiban, melainkan hak masyarakat,” tandasnya.

Tedi menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dimilikinya, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Ia berkomitmen terus mengawal kedua persoalan tersebut melalui jalur hukum dan konstitusional.

“Tidak ada kompromi. Tidak ada ruang untuk menyembunyikan kebenaran. Semua harus terang, semua harus dapat diuji, dan publik berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan,” pungkas Tedi.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini