Beranda Ekonomi Sarang Scamming Penipuan Internasional Terbongkar: 31 WNA Sembunyi di Hotel Surya Pontianak...

Sarang Scamming Penipuan Internasional Terbongkar: 31 WNA Sembunyi di Hotel Surya Pontianak Keringat Dingin Digrebek Petugas

10
0

Aktivitas mencurigakan di balik dinding-dinding Hotel Surya Pontianak yang berlokasi di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, akhirnya terkuak setelah aparat gabungan melancarkan penggerebekan intensif pada 8 September 2026. Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia dan Taiwan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Satuan Intelijen Polresta Pontianak yang mencium indikasi kuat bahwa puluhan warga asing tersebut tidak sekadar menginap biasa, melainkan menyewa hingga 14 kamar di lantai tiga hotel untuk dijadikan markas pengoperasian kejahatan penipuan daring atau scamming lintas negara.

Di balik pintu-pintu kamar yang tertutup rapat, para petugas menemukan berbagai bukti pendukung yang memperkuat dugaan praktik penipuan digital bernilai tinggi. Sejumlah perangkat elektronik canggih dan peralatan komunikasi berhasil disita dari lokasi kejadian, mulai dari telepon seluler, tablet, laptop, router, perangkat internet Starlink, handy talkie (HT), hingga puluhan dokumen paspor milik para WNA. Temuan yang paling mengejutkan adalah ditemukannya seragam Polis Diraja Malaysia (PDRM) di dalam area penggerebekan, yang saat ini masih didalami oleh aparat penyidik untuk mengetahui apakah pakaian dinas tersebut digunakan sebagai sarana penyamaran demi mengelabui dan menakut-nakuti para korban penipuan mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa penanganan dan pemeriksaan terhadap 31 warga asing ini terus dilakukan secara mendalam bekerja sama dengan kepolisian setempat. Penyelidikan berfokus pada dua area utama, yakni aspek keimigrasian serta potensi tindak pidana aktivitas penipuan yang mereka jalankan selama berada di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan, identitas, dan izin tinggal, petugas menemukan bahwa tiga WNA asal Malaysia terbukti telah melewati batas waktu izin tinggal (overstay), sementara puluhan lainnya terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal karena beraktivitas di luar maksud dan tujuan kedatangan yang tertera dalam dokumen resmi mereka.

Pengungkapan markas penipuan daring terselubung ini menjadi peringatan keras akan maraknya kejahatan siber lintas batas yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi tersembunyi. Sinergi ketat antara pihak imigrasi dan kepolisian kini dipusatkan untuk membongkar seluruh jaringan di balik kelompok ini, termasuk menelusuri peran masing-masing WNA serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal yang memfasilitasi logistik maupun tempat tinggal mereka. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap keberadaan warga asing di wilayah Kalimantan Barat guna mencegah potensi ancaman kejahatan digital internasional yang makin marak dan meresahkan.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini