Karawang, Expose.web.id – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengapresiasi kinerja jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang dalam menangani perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Asep menilai penanganan perkara tersebut berlangsung cukup cepat. Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka serta melakukan penyitaan uang senilai Rp42.545.705.067 yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).
Askun juga menyoroti adanya satu tersangka yang disebut belum memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Menurutnya, apabila tersangka tersebut memang tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, Kejari Karawang dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus menetapkan status DPO,” katanya.
Dorong Penelusuran terhadap Oknum BTN
Di sisi lain, Ketua DPC PERADI Karawang tersebut menilai pengembangan perkara tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak dari internal PT BAS. Ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pada Bank BTN.
Menurut Asep, dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pihak dari unsur perbankan yang turut berperan.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar pihak di BTN yang belum tersentuh, karena menurut saya tidak mungkin perkara ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini perlu didalami apakah ada pihak BTN yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
(Marwan)







