Beranda Hukum Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas...

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

18
0

JAKARTA, EXPOSE — Gelombang perlawanan terhadap praktik rekayasa hukum dan kriminalisasi yang menimpa perempuan kembali menggaung di ibu kota. Sahabat Perempuan dan Anak, Wakil Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan dan Anak, KADIN Indonesia (SAPA KADIN), Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI), serta Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), mendatangi Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta Pusat, untuk menyampaikan kasus kriminalisasi terhadap Ilma Fiela Sari, Jumat, 21 Agustus 2026.

Langkah bersama ini diambil sebagai tindak lanjut atas penyerahan Surat Pengaduan Resmi Nomor: 15/LBH-IWAPI/VIII/2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Komnas Perempuan, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si. Kedatangan koalisi ini bertujuan memohon perlindungan hukum serta pelaksanaan pemantauan kasus atas dugaan kriminalisasi terencana terhadap seorang perempuan WNI, Ko Ilma Fiela Sari.

Aksi penyerahan dokumen pengaduan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan organisasi perempuan nasional. Di antaranya hadir Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. selaku Ketua Komite Tetap SAPA KADIN sekaligus Direktur LBH DPP IWAPI, Baby Carolyna selaku Sekretaris SAPA KADIN, serta Advokat senior Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. yang hadir mewakili Ketua Umum KOWANI, Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. Kehadiran para tokoh ini membawa misi moral mendesak guna menegakkan keadilan substantif yang sensitif gender bagi perempuan yang dijadikan korban rekayasa sistem peradilan pidana.

Fakta Hukum dan Pembuktian Ilmiah: Gugurnya Unsur Pidana Perekonomian

Berdasarkan berkas pengaduan dan bukti mutasi perbankan yang diserahkan kepada Komnas Perempuan, koalisi hukum membeberkan lima argumen ilmiah terstruktur yang membuktikan bahwa perkara yang menjerat Ko Ilma Fiela Sari merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

Cacat Formil Absolut (Error in Procedendo)

Laporan Polisi Nomor: LP/B/5448/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2022 ditandatangani langsung oleh oknum advokat dari kantor hukum pelapor (LQ Indonesia Law Firm) atas namanya sendiri selaku Pelapor, bukan oleh korban langsung (Vicky Kurnia Tanaya). Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), wewenang advokat dibatasi untuk melakukan pendampingan, bukan mengambil alih hak legal standing personal korban. Penyelidikan ini dinilai cacat hukum, terlebih substansi laporan serupa sebelumnya telah ditolak oleh Polda Surabaya karena murni merupakan sengketa perdata.

Absennya Mens Rea dan Niat Baik Konkret

Data mutasi rekening Klaster I Bisnis Sembako PT Kepak membuktikan Ko Ilma memiliki iktikad baik dengan menyetorkan keuntungan usaha secara konsisten kepada Pelapor sejak 5 Agustus 2019 hingga 7 Februari 2022 dengan total kumulatif mencapai Rp160.000.000,-. Merujuk Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 4/Yur/Pid/2018, jika suatu hubungan hukum didasarkan pada kerja sama dan kewajiban finansial telah dipenuhi sebagian besar secara lancar selama hampir tiga tahun, maka kemacetan arus kas di kemudian hari akibat faktor eksternal adalah sengketa perdata murni (commercial risk), bukan penipuan pidana.

Penerbitan Bilyet Giro di Bawah Intimidasi dan Jebakan Finansial

Keterlibatan Ko Ilma dalam pusaran kasus ini berawal dari posisinya sebagai istri yang berniat membantu menyelesaikan urusan utang piutang mantan suaminya, Abraham Satya Aji Pribadi. Pada April 2021, akibat tekanan psikologis dan intimidasi ekstrem dari Pelapor, Ko Ilma terpaksa meminta suaminya menerbitkan Bilyet Giro/Cek sebagai jaminan. Meski Pelapor berjanji tidak akan mencairkan giro tersebut berdasarkan bukti pesan digital, pada Juni 2021 Pelapor secara sepihak mencairkannya tanpa konfirmasi, padahal telah diperingatkan secara jujur bahwa rekening tersebut tidak memiliki saldo.

Penerapan Asas Relativitas Kontrak

Ko Ilma secara materiil tidak memiliki hubungan hukum perdata apa pun dengan Pelapor. Perjanjian Dana Talangan diikat secara eksklusif melalui Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 48 & No. 02, di mana nama Ko Ilma tidak tercantum dan tidak menandatangani dokumen tersebut. Sesuai Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Seluruh aliran dana investasi sebesar Rp200.000.000,- ditransfer langsung oleh Pelapor ke rekening pribadi mantan suami Ko Ilma, tanpa ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening Ko Ilma. Ko Ilma bahkan telah melakukan pemisahan harta melalui Akta Perjanjian Kawin No. 04 tertanggal 19 April 2021 serta telah resmi bercerai hidup.

Praktik Illegal Shadow Banking dan Trial by Press

Pelapor diduga kuat bertindak sebagai perantara keuangan ilegal yang menetapkan bunga ekstrem hingga 36% per tahun tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk meloloskan proses kriminalisasi, pihak Pelapor diduga melakukan pembunuhan karakter secara masif di berbagai media sejak Oktober 2022 dengan narasi “Pasutri Penipu Rp7,8 Miliar” demi menekan psikologis Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengabaikan sensitivitas gender.

Dalam sesi konferensi pers di hadapan media usai menyampaikan pengaduan, para perwakilan koalisi memberikan penegasan terkait ketimpangan penanganan perkara ini. Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai perwakilan KOWANI, mengatakan bahwa pihaknya hadir mendesak peran aktif Komnas Perempuan untuk membela hak-hak perempuan yang terzalimi oleh sistem peradilan pidana yang buta gender.

“APH seharusnya melakukan penegakan hukum secara mendalam dan objektif, khususnya mempelajari aspek kausalitas penerbitan cek tersebut. Cek itu keluar karena adanya rangkaian intimidasi dan paksaan psikologis terhadap seorang istri yang berniat baik. Sungguh ironis, seorang perempuan yang tidak menikmati aliran dana dan tidak ada namanya dalam akta kerja sama, justru harus berakhir di balik jeruji besi selama 4 tahun 8 bulan akibat metode putusan yang mengabaikan bukti ilmiah perbankan,” jelas Elza Syarief.

Sejalan dengan itu, di tempat yang sama Ketua Komite Tetap SAPA KADIN / LBH IWAPI, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. mengatakan bahwa tindakan Pelapor yang menjanjikan tidak mencairkan giro kosong lalu sengaja mencairkannya untuk menciptakan delik pidana adalah sebuah tipu muslihat yang nyata. “Tindakan menjebak ini memenuhi unsur niat jahat (mens rea), tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Ini merupakan bentuk nyata dari tindak pidana penipuan materiil Pasal 378 KUHP yang sebenarnya dilakukan oleh pihak Pelapor. Penegakan hukum pada peradilan tingkat pertama mengalami ketidakpedulian gender yang fatal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris SAPA KADIN, Baby Carolyna mengatakan bahwa Ko Ilma adalah korban murni dari konspirasi bisnis antara mantan suaminya dan Pelapor. “Bukti otentik perbankan dan akta notaris dengan tegas menunjukkan ia tidak turut serta, tidak bekerja sama, tidak menandatangani kontrak persekutuan bisnis, dan tidak menerima keuntungan keuangan. Menghukum seorang perempuan atas tindakan hukum yang sepenuhnya dikendalikan oleh mantan suaminya adalah bentuk ketidakadilan gender parah dalam sistem peradilan kita,” ujar Baby.

Tuntutan dan Permohonan Hukum

Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Pidana No. 185/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Brt, koalisi hukum memohon agar Komnas Perempuan segera mengambil tindakan kedinasan untuk meluruskan kekeliruan hukum ini. Pertama, perlunya penerbitan rekomendasi perlindungan hukum. Komnas Perempuan diharapkan segera menerbitkan dukungan moral resmi dan surat rekomendasi perlindungan hukum kepada instansi pemangku kepentingan bagi Ko Ilma Fiela Sari sebagai Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) yang menjadi korban kriminalisasi terencana.

Tim koalisi juga berharap adanya pengiriman amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada hakim yang mengadili kasus tersebut. Komnas Perempuan didorang untuk melayangkan dokumen Amicus Curiae atau menerjunkan Tim Pemantau Resmi (Case Monitoring) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna memastikan proses pemeriksaan persidangan di tingkat banding berlangsung secara bersih, independen, objektif, serta memiliki sensitivitas gender yang tinggi. (JRK/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini