Beranda Hukum Cek Tak Bisa Dicairkan, Sengketa Utang Berujung Putusan Rp13,89 Miliar

Cek Tak Bisa Dicairkan, Sengketa Utang Berujung Putusan Rp13,89 Miliar

9
0

Bandung,expose – Perjuangan hukum pengusaha sekaligus pemberi pinjaman, Ir. Mustadinata Moestafa, M.M., melalui kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., dan Andi Hariadi, S.H., M.H., dari Law Firm Naga Berisang, membuahkan hasil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap PT Inter Jaya Corpora dan para tergugat lainnya.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perkara utang-piutang yang sebelumnya sempat menimbulkan keraguan bagi pihak penggugat untuk menempuh jalur hukum.

Keraguan itu, menurut pihak penggugat, muncul karena tergugat merupakan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang cukup kuat. Namun, proses persidangan akhirnya memberikan keyakinan bahwa perkara dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menyatakan adanya wanprestasi terkait kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo sejak 30 Juni 2025.

Perkara tersebut berawal dari perjanjian utang-piutang yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Utang serta dokumen addendum. Nilai pokok utang pada awalnya mencapai Rp12 miliar.
Sebagian kewajiban tersebut sempat dibayarkan secara mencicil. Namun, pembayaran kemudian terhenti sehingga masih terdapat sisa pokok utang sebesar Rp10,5 miliar.

Dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut, pihak tergugat juga disebut menyerahkan cek sebagai instrumen pembayaran pada saat jatuh tempo.

Namun, berdasarkan dalil yang disampaikan dalam perkara, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang mencukupi.
Atas perkara tersebut, Majelis Hakim kemudian menghukum para tergugat untuk membayar kewajiban secara tanggung renteng dengan total nilai mencapai Rp13.892.075.268.

Jumlah tersebut terdiri atas sisa pokok kewajiban dan akumulasi denda keterlambatan sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.
Kuasa hukum penggugat, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pihak yang memberikan pinjaman.

Menurut mereka, putusan tersebut menunjukkan bahwa sengketa perdata harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, perjanjian, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat besar kecilnya kekuatan ekonomi para pihak.

“Putusan ini memberikan pesan bahwa setiap perjanjian harus dihormati dan kewajiban yang telah jatuh tempo harus dipenuhi,” demikian poin penting yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat.

Pihak penggugat juga berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi dunia usaha agar setiap transaksi pembiayaan maupun utang-piutang dilaksanakan dengan itikad baik serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai kesepakatan.
Perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan bisnis, khususnya ketika kewajiban pembayaran yang telah dituangkan dalam perjanjian tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SUMBER : DR.Hernan Hofi SH,.MH & adv.Andi Hariadi SH,.MH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini