Beranda Nasional Mahkamah konstitusi(MK) Tolak Gugatan Terkait Masa Perpanjang Surat Ijin Mengemudi( SIM)

Mahkamah konstitusi(MK) Tolak Gugatan Terkait Masa Perpanjang Surat Ijin Mengemudi( SIM)

82
0

Sukabumi, Expose.web.id – Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan MK pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ahmad sebelumnya mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Hukum

Dalam permohonannya, Ahmad menceritakan pengalamannya ketika hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 2 Juni 2026. Saat itu, ia tengah menjalankan tugas sebagai guru dan harus menyusun asesmen sumatif bagi para siswa sehingga tidak dapat meninggalkan pekerjaannya,dikutip Sabtu,16/8/2026.

“Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo,” tulisnya dalam gugatan itu.

Namun, ketika datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM, permohonannya ditolak karena sudah melewati masa berlaku.

“Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang,”

Akibat keterlambatan tiga hari tersebut, Ahmad harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk kembali menjalani ujian teori dan praktik seperti pemohon yang baru pertama kali membuat SIM

Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,”

Ahmad menilai ketentuan tersebut menimbulkan kerugian nyata karena membuatnya kehilangan kepastian hukum yang adil. Selain itu, ia harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya tambahan yang dinilainya tidak sebanding dengan kesalahan administratif yang terjadi.

Melalui petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai dengan memberikan masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Menurutnya, keterlambatan dapat dikenai denda administratif secara bertahap berdasarkan lamanya keterlambatan, sedangkan penerbitan SIM baru dari awal baru diwajibkan jika keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.

Namun, MK akhirnya tidak masuk ke pokok persoalan yang diajukan Ahmad. Dalam sidang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 267/PUU/XXIV/2026 tidak dapat diterima,” demikian putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian membacakan pertimbangan Mahkamah. Sebelumnya, MK telah memberikan kesempatan kepada Ahmad untuk memperbaiki permohonannya. Namun, perbaikan yang disampaikan secara daring pada 30 Juli 2026 hanya berupa berkas elektronik dan tidak disertai tanda tangan pemohon.Pengadilan & Dewan Hakim

MK juga meminta alat bukti yang diajukan untuk dibubuhi meterai atau dilakukan nazegelen. Dalam dokumen perbaikan, sejumlah alat bukti, yakni Bukti P-2, P-3, dan P-5, ternyata belum memenuhi ketentuan tersebut.

Editor: Rin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini