Beranda Hukrim Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar...

Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman

16
0

JAKARTA, Expose.web.id – Sungguh menyedihkan! Dunia penegakan hukum di Indonesia jadi coreng-moreng oleh tindakan tak terpuji oknum wereng coklat alias aparat kepolisian sendiri. Sebuah insiden perampasan aset (land-grabbing) yang dilakukan secara rapi, terstruktur, sistematis, tapi sangat brutal di Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menimpa keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya, Mia Laelasari (55).

Lahan seluas 6.855 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman (ibu kandung Ambar) yang terletak di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor, berpindah tangan secara melawan hukum akibat tindak intimidasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan rekayasa transaksi yang melibatkan oknum anggota Polsek Kebon Jeruk bersama komplotan mafia tanah.

Peristiwa ini berawal dari perselisihan perdata dan utang-piutang bisnis yang melibatkan Beno Adi dan Rivan. Persoalan utang-piutang tersebut bukannya diselesaikan secara keperdataan. Kasus ini justru ditarik ke ranah pidana oleh oknum Polsek Kebon Jeruk bersama para mafia tanah pimpinan Teddy Kurniawan.

Modus operandinya adalah melalui pembuatan laporan polisi terhadap Ambar dan Mia oleh Rivan di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 20 Oktober 2020. Tuduhannya sangat serius: mereka disangkakan melakukan penipuan/penggelapan terkait penerbitan cheque Bank BCA.

Pada Jumat, 28 Juli 2023, tanpa menunjukan surat penangkapan yang sah, lima anggota kepolisian menjemput paksa Ambar dan Mia dari kediaman mereka dan langsung ditahan. Penahanan tersebut diiringi tekanan mental yang luar biasa, seperti penyanderaan fisik dan psikologis, ancaman penjara, eksekusi menggunakan senjata, dan skenario transaksi fiktif.

Pasangan suami-istri ini ditahan di sel terpisah, tidak diberi makan-minum selama penahanan, dan tidak disediakan fasilitas memadai untuk beribadah. Dari foto yang beredar, Ambar terlihat sholat Subuh di dalam sel dengan tatapan kosong akibat tekanan berat.

Berdasarkan penuturan Ambar dan Mia, penyidik secara terbuka mengancam akan menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari jika tidak menyetujui tuntutan pelapor untuk menjual aset tanah mereka di Cisarua. Pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman bersenjata api laras pendek, Ambar dan Mia digiring paksa ke kantor sang kepala geng mafia tanah, Teddy Kurniawan, di Kelapa Gading untuk menandatangani PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan.

“Lalu, pada 2 Agustus 2023, bertempat di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa pembayaran tanah senilai Rp8 miliar. Teddy seolah-olah mentransfer uang ke kami. Namun, begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan (Rp2 miliar), Beno Adi (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar). Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” tutur Mia Laelasari sedih saat mengadukan nasib mereka ke Sekretariat PPWI Nasional, Senin, 3 Agustus 2026, lalu.

Tindakan keji ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dikenal luas sebagai pembela warga terzalimi di berbagai daerah di tanah air. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan akan pasang badan membela keluarga Ambar Witjaksono, terutama karena ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.

“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan kejahatan korporasi hukum yang sangat barbar! Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru bertindak sebagai ‘barisan pengawal’ yang mempermulus tindak kejahatan para sindikat mafia tanah untuk memeras serta merampas hak milik warga yang tidak berdaya,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 6 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional itu menegaskan bahwa PPWI bersama tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam. PPWI berkomitmen menempuh jalur hukum secara menyeluruh, meliput secara luas kasus ini, serta melaporkan seluruh oknum polisi yang terlibat, mulai dari tingkatan penyidik (Iptu Tulus, Bripka Rohmat), Kanit (AKP Anggi Fauzi Hasibuan), hingga level pimpinan Polsek, ke Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, hingga Kompolnas.

PPWI juga mendesak pembatalan demi hukum atas seluruh dokumen akta jual beli dan peralihan hak yang dibuat di bawah ancaman dan paksaan. Tidak hanya itu, para mafia tanah atas nama Teddy Kurniawan, Beno Adi, Rivan, notaris, dan oknum pimpinan Bank BCA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Perilaku oknum institusi negara dalam kasus ini bersinggungan langsung dengan pandangan beberapa filsuf kenamaan dunia. Thomas Hobbes (1588-1679) menyatakan bahwa tanpa hukum yang adil, manusia berada dalam kondisi Homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika polisi bertindak sebagai alat pemeras, negara kembali ke bentuk negara rimba (state of nature) yang menerapkan hukum rimba, di mana kekuasaan fisik dan senjata mengintimidasi kebenaran.

Pada sisi lain, Lord Acton (1834-1902) mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung berperilaku korup, dan kekuasaan absolut pasti bertindak korup, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kewenangan penyidikan dan penahanan yang dimiliki oknum polisi disalahgunakan secara absolut untuk menekan korban demi keuntungan finansial kelompok mafia.

Sementara itu, filsuf Inggris John Locke (1632-1794) dalam teorinya “Two Treatises of Government” menegaskan bahwa hak atas kepemilikan harta benda (property) adalah hak alamiah (natural rights) yang wajib dilindungi oleh negara. Ketika alat negara justru memfasilitasi perampasan properti warga, negara telah mengkhianati kontrak sosialnya.

Tindakan perampasan tanah secara sistematis ini berbenturan keras dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Tindakan polisi merampas kebebasan, mengancam, tidak memberikan hak dasar (makanan/minuman), dan memperlakukan warga secara tidak manusiawi di dalam sel Polsek, ini merupakan penghianatan berat terhadap sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Tidak hanya itu, tambah Wilson Lalengke, penanganan hukum di ranah pidana atas kasus sengketa perdata ini dan keberpihakan aparat terhadap para mafia tanah menunjukan rendahnya moralitas para oknum polisi di Polsek Kebon Jeruk. “Terjadinya ketimpangan hukum, di mana pemilik aset sah dimiskinkan melalui rekayasa hukum dan intimidasi oleh persekongkolan jahat para mafia tanah dengan oknum wereng coklat adalah pelanggaran sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandas Petisioner HAM PBB 2025 ini menutup pernyataannya.

Kasus yang menimpa Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari adalah ujian krusial bagi reformasi kepolisian dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Hukum tidak boleh kalah oleh konspirasi oknum berseragam dan cukong beruang. Perjuangan Wilson Lalengke dan PPWI merupakan pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan secara utuh, aset dikembalikan kepada pemilik sah, dan para pelaku, baik sipil maupun aparat, diganjar hukuman setimpal. (TIM/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini