Beranda Daerah Kapolda dan Gubernur Sumsel Hadiri Ikrar Sumur Minyak Legal

Kapolda dan Gubernur Sumsel Hadiri Ikrar Sumur Minyak Legal

46
0

Lahat, Expose – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah di sektor energi melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., serta jajaran Forkopimda, sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari praktik illegal drilling menuju legal drilling yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di sektor migas.

Sebanyak 447 peserta mengikuti apel yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, SKK Migas, PT Pertamina EP, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat penambang.

Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan penekanan sirene sebagai simbol dimulainya tata kelola baru sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan penataan terhadap sumur minyak masyarakat agar memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola usaha yang legal. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah memverifikasi 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sementara itu, sebanyak 741 titik sumur di Kabupaten Musi Banyuasin masih dalam proses verifikasi sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan yang legal melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah.
Program ini juga mendukung target pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional.

Dengan semakin banyaknya sumur minyak masyarakat yang dikelola secara legal, produksi minyak domestik diharapkan meningkat sehingga mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan langkah besar yang akan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

“Langkah ini mengubah pola tradisional menjadi tata kelola yang legal, aman, dan produktif, yang pada gilirannya akan mendongkrak lifting minyak nasional serta memberdayakan ekonomi lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan Polda Sumsel siap mengawal seluruh proses implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mengawal kebijakan strategis ini agar tata kelola sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi lingkungan, dan produktif bagi negara. Polri hadir untuk memastikan transformasi ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan Polda Sumsel akan terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah demi terciptanya tata kelola sektor migas yang aman, legal, dan berkelanjutan.

Penulis: Syahrial
Editor: Junaidi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini