Beranda Nasional Selain Petugas Pajak,DJP Juga Akan Melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Untuk Membantu Memetakan...

Selain Petugas Pajak,DJP Juga Akan Melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Untuk Membantu Memetakan Potensi Perpajakan di Lapangan

66
0

Sukabumi, Expose.web.id – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sejak 15 Juli 2026 yang dijadikan sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

Dalam SE tersebut, Bimo pedoman ini diperlukan bagi para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.

“Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,” dikutip dari SE Dirjen Pajak Senin,20/7/2026.

Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.

Kegiatan ini juga membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

Sumber: CNBC

Editor: Rin

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini