Beranda Daerah Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota Membongkar Praktik Mir*s Oplosan di Kecamatan Warudoyong

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota Membongkar Praktik Mir*s Oplosan di Kecamatan Warudoyong

58
0

Sukabumi, Expose.web.id – Puluhan botol mir*s oplosan tersebut disimpan di dalam sebuah bangunan kios penjual BBM eceran Karang Taruna.Dari hasil pengungkapan pada Sabtu sore 31 Oktober 2026, petugas menyita 89 botol mir*s dengan total volume mencapai 53,4 liter, terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong, yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Sukabumi.

“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” 3/11/2026.

Keberadaan puluhan botol miras tersebut menjadi perhatian lantaran lokasi penemuannya sehari-hari tampak digunakan untuk aktivitas pengisian BBM subsidi eceran. Polisi kemudian mengamankan G beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukabumi Kota.

G kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bayu mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi mir*s ilegal. Selain itu, warga diminta turut berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti.”pungkasnya.

( Rinto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini