Beranda Peristiwa Buaya Musi Mengganas, Satu Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit

Buaya Musi Mengganas, Satu Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit

11
0

Banyuasin, Expose – Keganasan hewan mamalia laut yakni buaya yang sudah sangat sering menjadi keluhan warga masyarakat di sekitar area perairan kabupaten banyuasin sumatera selatan, kini kembali mengganas hingga satu orang korban harus dievakuasi ke rumah sakit pelembang pada Senin malam 13 Oktober 2025 kemarin.

Ironinya hewan yang kerap mengakibatkan kematian tersebut diganang ganang sebagai satwa yang dilindungi oleh undang-undang, sedang sejauh ini banyak sekali informasi yang didapat awak media reptil buas tersebut bahkan sering ditemukan warga di area parit (aliran air) persawahan.

Baru baru ini, tepatnya pada senin 13 Oktober kemarin seorang penduduk desa muara baru, kecamatan makarti jaya terkena serangan reptil buas tersebut, menurut informasi dari beberapa sumber yang tidak bersedia identitasnya disebut korban diserang ketika sedang mandi di sungai sekira pukul 18,00 kemarin.

“Iyo bener anak kakyan magrib kemaren Dio lagi mandi pukangnyo digigit buayo tu sudah di bawak ke rumah sakit pelembang semalem” terang seorang penduduk setempat (14/10)

Seorang lainnya mengatakan kejadian tersebut hendaknya menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai pencari ikan maupun yang lebih sering beraktivitas di area bantaran sungai, baik di pinggiran sungai besar ataupun daerah jalur seperti halnya yang dialami oleh korban

Sementara itu kepala desa setempat belum dapat dihubungi sampai tayangnya pemberitaan ini, begitu pula dengan pemerintah kecamatan makarti jaya yang hingga kini masih belum diketahui langkah langkah yang akan dilakukan pasca kejadian tersebut.

. Pewarta: Junaidi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini