Beranda Nasional PPM Jabar Turunkan 200 Personel di Apel HUT TNI ke-80, Ketua Mada...

PPM Jabar Turunkan 200 Personel di Apel HUT TNI ke-80, Ketua Mada Beri Arahan di Monas

64
0
Ir. MQ Iswara: Jaga Kehormatan TNI dan LVRI, PPM Harus Tampilkan Disiplin Terbaik

Jakata, Expose.web.id – Menjelang pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-80 di Lapangan Monas, Ketua Markas Daerah Pemuda Panca Marga (Mada PPM) Jawa Barat, Ir. H. MQ Iswara, melakukan kunjungan ke lokasi tenda peserta apel dari berbagai daerah Jawa Barat, Sabtu (4/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Ir. Iswara memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh personel PPM yang akan mengikuti apel akbar bersama TNI. Ia berpesan agar seluruh anggota menjaga kesehatan dan kondisi fisik, serta memastikan waktu istirahat yang cukup agar pelaksanaan upacara dapat berjalan maksimal.

“Ini adalah sebuah kehormatan bagi PPM dapat ikut serta dalam Apel HUT TNI ke-80 di Monas. Saya berpesan agar seluruh anggota menjaga sikap, menjaga kehormatan TNI dan LVRI, serta menampilkan kedisiplinan terbaik,” ujar Ir. H. MQ Iswara.

Peringatan HUT TNI ke-80 tahun ini mengusung tema “TNI PRIMA, TNI RAKYAT, TNI MAJU”. Dari wilayah Jawa Barat, sebanyak 200 personel PPM diturunkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, termasuk dari Resimen X Yudha Putra Kabupaten Karawang yang sebelumnya telah melaksanakan apel persiapan sebelum keberangkatan.

Kunjungan Ketua Mada PPM Jawa Barat menjadi bentuk dukungan moril sekaligus pemantapan semangat kebangsaan bagi para peserta apel. Kehadiran mereka diharapkan dapat mempererat sinergi antara TNI, LVRI, dan PPM sebagai penerus semangat juang para veteran.

“Dirgahayu TNI ke-80. Semoga TNI semakin kuat, profesional, dan tetap bersama rakyat,” tutup Ir. H. MQ Iswara.(red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini