Beranda Nasional PPM Karawang Kerahkan 21 Personel Resimen X Yudha Putra untuk HUT TNI...

PPM Karawang Kerahkan 21 Personel Resimen X Yudha Putra untuk HUT TNI ke-80 di Monas

25
0
Barisan Resimen X Yudha Putra PPM Karawang saat apel persiapan menuju upacara HUT TNI ke-80 di Monas.

Karawang, Expose.web.id – Dalam rangka mendukung peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-80, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Karawang menggelar apel persiapan sebelum keberangkatan ke Jakarta. Sebanyak 21 personel dari Resimen X Yudha Putra diturunkan untuk mengikuti upacara yang akan berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas).

Apel persiapan dipimpin langsung oleh Ketua PC PPM Karawang, Lukman N. Iraz, yang juga menjabat sebagai Danyon Resimen X Yudha Putra. Suasana apel berlangsung penuh semangat nasionalisme dan disiplin sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi TNI.

Sekretaris Cabang LVRI Kabupaten Karawang, Sunarno, turut memberikan arahan kepada peserta. Ia menegaskan bahwa seluruh personel akan menginap di Jakarta hingga hari pelaksanaan, dengan akomodasi yang telah disiapkan panitia pusat.

“Pengerahan pasukan untuk ke Jakarta dalam rangka HUT TNI ke-80 sudah dipersiapkan dengan matang. Besok adalah persiapan terakhir sebelum berangkat, dan kami berharap semuanya berjalan lancar hingga hari H,” ujar Sunarno.

Pelepasan personel dilakukan secara resmi oleh Ketua LVRI Karawang sebagai bentuk dukungan moral dan penghargaan atas semangat generasi muda dalam menjaga jiwa juang dan nilai-nilai kebangsaan.

Kehadiran PPM Karawang dalam upacara HUT TNI ke-80 di Monas diharapkan menjadi simbol sinergi antara generasi penerus pejuang dan TNI dalam menjaga keutuhan NKRI. Semangat patriotisme Resimen X Yudha Putra juga diharapkan dapat menginspirasi pemuda untuk terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa.(red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini