Beranda Daerah Polemik Pajak PT VSM, Mr KiM Nilai Kritik Askun Hanya Serangan Politis

Polemik Pajak PT VSM, Mr KiM Nilai Kritik Askun Hanya Serangan Politis

40
0
Aktivis Karawang, Nurdin Syam alias Mr KiM, menilai kritik Askun cenderung bernuansa politis.

Karawang, Expose – Polemik pajak PT VSM senilai Rp1,15 miliar yang mencuat ke publik semakin memanas usai pernyataan keras dari praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun). Namun, pandangan tersebut menuai respons balik dari sejumlah pihak yang menilai kritik Askun cenderung berlebihan dan sarat muatan politis.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr(c) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., yang juga menjabat Dewan Pengawas Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), menilai retorika Askun lebih menyerupai opini spekulatif ketimbang argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau bicara dasar hukum, semua sudah diatur jelas dalam perundangan terkait pajak daerah. Tidak bisa hanya dengan nada tinggi lalu menghakimi seolah-olah Pemkab sedang menutup-nutupi. Justru pernyataan seperti itu bisa menyesatkan publik,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Hal senada disampaikan aktivis Karawang, Nurdin Syam alias Mr KiM. Ia menilai tudingan Askun yang menyebut pajak rawan dijadikan “ATM politik” terlalu jauh dan tanpa bukti hukum konkret.

“Ini bukan lagi kritik membangun, tapi serangan politis. Kalau memang beliau punya data valid, silakan bawa ke ranah hukum, bukan hanya berkoar di media dengan bahasa provokatif,” tegas Mr KiM.

Menurutnya, Pemkab Karawang sudah sangat terbuka dalam mengelola kebijakan pajak daerah. Narasi yang dilontarkan Askun justru dianggap kontraproduktif karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya melihat pernyataan Askun hanya jadi alat untuk menyerang Pemda Kabupaten Karawang. Jangan sampai masyarakat digiring untuk tidak percaya hanya karena opini personal,” katanya.

Mr KiM menambahkan, setiap kebijakan Pemkab Karawang selalu melalui kajian bersama tim hukum dan OPD terkait. Ia menyarankan Askun melakukan audiensi resmi dengan pemerintah daerah ketimbang terus melontarkan opini di media.

“Kalau memang ingin tahu regulasi, lakukan audiensi resmi. Jangan sampai opini liar justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencoreng nama baik Pemkab,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan publik agar tidak mudah terprovokasi narasi penuh tuduhan. Menurutnya, polemik pajak PT VSM sebaiknya ditempatkan pada koridor hukum, bukan dijadikan ajang serang-menyerang di ruang publik.

“Pemkab sebaiknya tetap fokus menjalankan aturan, sementara masyarakat harus bijak menyikapi isu agar tidak terseret arus opini liar yang belum tentu benar,” pungkasnya.(red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini