Beranda Nasional Dewan Pers : Cabut Kartu Liputan CNN Indonesia di Istana Langgar Kebebasan...

Dewan Pers : Cabut Kartu Liputan CNN Indonesia di Istana Langgar Kebebasan Pers

25
0
Pernyataan sikap resmi Dewan Pers terkait pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di Istana,

Karawang, Expose – Polemik pencabutan kartu identitas liputan (ID Card) jurnalis CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan menuai sorotan luas. Insiden yang dialami reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Sabtu (27/9) malam itu dinilai mengancam prinsip kemerdekaan pers.

Dewan Pers melalui pernyataan sikap resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025 menegaskan agar semua pihak menghormati kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tulis Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).

Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi kerja jurnalistik yang mengemban amanah publik. Lembaga itu menekankan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.

Lebih lanjut, Dewan Pers mendesak agar akses liputan reporter CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan tugas jurnalistiknya di Istana.

Pencabutan kartu liputan itu diduga berkaitan dengan pertanyaan kritis yang diajukan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). CNN Indonesia sendiri telah melayangkan surat resmi ke Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden guna meminta penjelasan.

Langkah Istana ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebelumnya juga menyatakan keprihatinan atas tindakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.(red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini