Beranda Daerah Terima SK, AMKI Karawang Siap Sinergi Bangun Ekosistem Media Lokal

Terima SK, AMKI Karawang Siap Sinergi Bangun Ekosistem Media Lokal

33
0
Ketua AMKI Jawa Barat, Catur Aziyanto menyerahkan SK Kepengurusan kepada Ketua AMKI Karawang

Purwakarta, Expose.web.id – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang resmi terbentuk usai menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari AMKI Provinsi Jawa Barat, pada Hari Rabu (24/9/2025) malam.

Penyerahan SK diberikan langsung oleh Ketua AMKI Provinsi Jawa Barat, Catur Aziyanto, SE. Sekaligus menandai sahnya Kepengurusan AMKI Kabupaten Karawang periode tahun 2025-2028.

Adapun Kepengurusan AMKI Kabupaten Karawang dipimpin oleh Ketua, Endang Suryana atau yang akrab disapa Endang Nupo. Rd. Cholil Arief, SE. sebagai Sekretaris serta Yanto Mulyana sebagai Bendahara.

Usai menerima SK Kepengurusan, Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo menegaskan, kesiapannya untuk bersinergi dengan berbagai pihak di daerah.

“Amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya. Kami ingin AMKI hadir sebagai wadah kebersamaan awak media di Kabupaten Karawang, sekaligus mendukung program AMKI Provinsi maupun Pusat,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Dengan diterimanya SK tersebut, dikatakan Endang Nupo, bahwa AMKI Kabupaten Karawang segera menyiapkan program kerja, termasuk peningkatan kapasitas jurnalis, pelatihan literasi media, dan penguatan jejaring antar media lokal serta organisasi lainnya.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan. SK ini bukan sekedar kertas legalitas, tetapi juga tanggungjawab moral untuk menjadikan Organisasi Media ini lebih profesional, independen dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua AMKI Provinsi Jabar, Catur Aziyanto, SE. berharap, kepengurusan AMKI Kabupaten Karawang mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat dan memperkuat peran media lokal.

“Dengan adanya AMKI di Karawang, semoga bisa membangun ekosistem media yang lebih profesional dan berdaya saing, sekaligus menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dan Masyarakat,” pungkasnya. (rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini