Karawang, Expose – Sekjen Ormas Buas Kordes Rengasdengkok menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Buat Ormas GMPI Ke 4 Tahun yang diperingati pada 26 September 2025.
Dalam pernyataannya, Reynaldi Sekjen Ormas Buas Rengasdengklok menilai Ormas GMPI merupakan wadah strategis dalam membangun generasi muda yang peduli dan mandiri. Ia menegaskan, GMPI telah berkontribusi nyata selama lebih dari enam dekade dalam pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan di seluruh pelosok negeri.
“Selamat dirgahayu ORMAS GMPI ke-4 Tahun. Semoga semakin kokoh sebagai energi baru untuk generasi maju, dengan semangat pemuda peduli, masyarakat mandiri.GMPI adalah bagian penting dari kekuatan bangsa yang harus terus kita dukung,” ujar Sekjen Ormas Buas Rengasdengklok
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota Ormas Buas di berbagai daerah untuk menjalin sinergi bersama Ormas GMPI. Menurutnya, peran GMPI sangat penting dalam membantu menyebarluaskan informasi dan program kegiatan Ormas GMPI agar dikenal luas oleh masyarakat.
“Saya mengajak seluruh keluarga besar Ormas Buas di Kecamatan Rengasdengklok untuk berkolaborasi dengan Ormas Buas. Mari kita dukung dan sebarkan program-program positif mereka agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebagai Ormas Buas disebut siap mendukung upaya Ormas GMPI dalam mendorong kemandirian pemuda dan pembangunan Pemerintahan
Reynaldi Sekjen Ormas Buas menegaskan, kolaborasi antara Ormas Buas dan GMPI diharapkan dapat memperkuat peran Silaturahmi dalam membangun kesadaran publik sekaligus mempercepat penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Sinergi ini penting. Ormas GMPI dengan program Program Pemerintahan Kabupaten Karawang dan Ormas Buas dengan kekuatan Bersama, kita bisa menjadi bagian dari solusi bangsa,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.