Beranda Daerah DPRD Karawang Gelar RDP, Warga Desak Tindakan Tegas terhadap PT Jui Shin

DPRD Karawang Gelar RDP, Warga Desak Tindakan Tegas terhadap PT Jui Shin

34
0
Rapat dengar pendapat di DPRD Karawang.

Karawang, Expose – Suasana ruang rapat DPRD Karawang pada Rabu siang (17/9) terasa hangat. Sejumlah warga dari Karawang Selatan tampak serius mengikuti jalannya rapat dengar pendapat bersama para wakil rakyat dan instansi teknis.

Mereka datang membawa keresahan yang sudah lama dipendam, terutama terkait aktivitas PT Jui Shin Indonesia yang dinilai mengabaikan aturan.

Satu per satu instansi kemudian dimintai keterangan. Dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, disebutkan bahwa perusahaan memang memiliki rekomendasi teknis untuk pembangunan jembatan. Namun, masih banyak persyaratan lain yang belum dipenuhi, salah satunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bahkan lebih tegas. Perwakilan Dishub menyatakan menolak menerbitkan rekomendasi Andalalin karena berkas permohonan perusahaan tidak memenuhi syarat.
“Tanpa Andalalin, proses izin tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Suasana rapat makin riuh saat giliran Dinas PUPR Karawang bicara. Fakta yang diungkap cukup mengejutkan: sejak 2011, PT Jui Shin Indonesia tidak pernah memiliki izin pemakaian tanah daerah milik jalan. Bahkan, pos satpam dan gerbang perusahaan yang berdiri di sempadan Sungai Cibeet ternyata tidak pernah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga menegaskan siap menindak tegas setiap pelanggaran perda yang dilakukan perusahaan.

Sementara itu, data dari Satlantas Polres Karawang menambah keprihatinan. Catatan mereka menunjukkan, sepanjang April 2024 hingga September 2025, sudah ada lima korban jiwa akibat kecelakaan di jalur Badami–Loji, jalur yang juga ramai dilalui kendaraan perusahaan.

Salah seorang warga Karawang Selatan, Hilal, mengaku semua temuan itu memperkuat keresahan masyarakat.
“Kalau perusahaan terus dibiarkan melanggar aturan, warga kecil seperti kami yang terus jadi korban,” ungkapnya.

Rapat akhirnya ditutup dengan pernyataan pimpinan DPRD Karawang. Dewan berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.(Guh/Red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini