Lahat , Expose – Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi, melantik 722 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di halaman Kantor Pemkab Lahat, Jumat (19/9/2025).
Prosesi pelantikan dihadiri Wakil Bupati Widia Ningsih, unsur Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bursah menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang telah melewati serangkaian seleksi hingga resmi dilantik. Ia menekankan pentingnya menjadikan momentum ini sebagai awal pengabdian kepada masyarakat.
“Saya turut senang dan bahagia. Ramai sekali keluarga yang menghantarkan bapak-ibu sekalian. Itu pertanda besar harapan yang dititipkan. Dedikasikanlah diri untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kabupaten Lahat,” ujar Bursah.
Pada pelantikan tahap II ini, formasi PPPK terdiri atas 28 tenaga guru, 144 tenaga kesehatan, dan 550 tenaga teknis. Menurut Bursah, kehadiran tenaga baru diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Ia menegaskan, dengan sumpah jabatan yang diucapkan, para pegawai secara sah telah menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, ia meminta agar setiap PPPK memberikan kinerja terbaik demi mendukung visi pembangunan daerah.
“Dengan semangat menata kota membangun desa, mari kita bangun sumber daya manusia unggul untuk mewujudkan Kabupaten Lahat yang lebih sejahtera, adil, dan merata,” tegasnya.
Berdasarkan data per 1 September 2025, jumlah ASN di Kabupaten Lahat mencapai 11.000 orang, terdiri dari 5.910 PNS dan 5.125 PPPK. Pelantikan kali ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kinerja pemerintahan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis.
Salah satu pegawai yang dilantik, Nadilah Siti Haryani, mengaku sangat senang dan bangga. Ia telah mengabdi selama lima tahun di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat.
“Saya siap mengabdikan diri untuk negara dan khususnya untuk Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Reporter: Syahrial
Editor: Rizki
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.