
Karawang, Expose – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Singaperbangsa merayakan ulang tahunnya yang ke-2, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392, Sabtu (13/9/2025). Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), R. Wisnu Haryo Samudro, serta berbagai elemen masyarakat termasuk ojek online dan warga sekitar.
Ketua Umum LPK Singaperbangsa, Eris Suryana, S.H., menyampaikan bahwa perayaan kali ini terasa istimewa karena bertepatan dengan hari lahir Kabupaten Karawang.
“Lembaga ini didirikan dengan nama Singaperbangsa, sehingga sebagai bagian dari tradisi, kami selalu memulai peringatan dengan ziarah ke makam Bupati pertama Karawang, Singaperbangsa, yang menjadi inspirasi dan nama lembaga kami. Tahun ini, perayaan semakin bermakna karena dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal BPKN RI, menunjukkan dukungan dan sinergi untuk perlindungan konsumen di wilayah kita,” ujarnya kepada redaksi Expose 14/08/2025.
Peringatan dimulai dengan ziarah ke makam Bupati pertama Karawang sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh pendiri daerah. Selanjutnya, acara dilanjutkan di kantor LPK Singaperbangsa di Kampung Lamaran RT 001, dengan pembagian doorprize dan hiburan musik dangdut, menciptakan suasana meriah dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, R. Wisnu Haryo Samudro menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) seperti LPK Singaperbangsa. Ia menjelaskan bahwa LPKSM mirip LSM, namun fokus pada perlindungan konsumen. Peran aktif masyarakat penting karena posisi konsumen sering kali lemah dalam transaksi. LPKSM hadir sebagai jembatan untuk memperjuangkan hak konsumen, memberikan edukasi, pengawasan praktik usaha, serta membangun konsumen yang cerdas dan kritis.
Perayaan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, penyelesaian sengketa, serta pembentukan lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN dan BPSK. Beberapa poin penting UU ini antara lain:
Hak Konsumen: Mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa.
Kewajiban Pelaku Usaha: Memberikan informasi yang benar dan jujur, serta tidak merugikan konsumen.
Penyelesaian Sengketa: Bisa dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan.
Sanksi Tegas: Termasuk sanksi pidana dan administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Perayaan ulang tahun ke-2 LPK Singaperbangsa menegaskan peran lembaga ini sebagai garda terdepan dalam melindungi hak konsumen, mendorong pelaku usaha bertanggung jawab, dan menciptakan masyarakat yang cerdas serta berdaya.
Selamat ulang tahun ke-2 LPK Singaperbangsa!
Reporter: Deden
Editor: Redaksi
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.