Bekasi, Expose – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, terkait dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah.
Hal ini disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), dalam konferensi pers di kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari, 13 September 2025.
Patar menjelaskan, Kejati Jatim telah menahan tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi ini:
- H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,
- JT sebagai Pengendali Penyedia,
- SR sebagai Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Kronologi Laporan:
Laporan dugaan korupsi bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jatim, yang dibagi menjadi tiga tahap dan disalurkan ke 44 SMK swasta (berdasarkan SK Gubernur Jatim) dan 61 SMK negeri (berdasarkan SK Kadisdik Provinsi Jatim).

PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Jatim. Karena sempat ditolak, PKN menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP) dan menang dalam amar putusan. Kadisdik kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya dengan persidangan sebanyak 6 kali, contohnya:
Kasus ini bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung nomor 395_K/TUN/KI/2021 memenangkan PKN sebagai Termohon kasasi. Lihat putusan Mahkamah Agung
Setelah dokumen kontrak diperoleh, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima dana hibah, menganalisis kewajaran harga (mark-up), dan menghitung kerugian negara sementara berdasarkan perbandingan harga kontrak dan harga pasar. Hasil temuan tersebut dilaporkan ke Kejati Jatim.
PKN juga melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Surabaya untuk menuntut penangkapan pelaku. Lihat video aksi demo PKN
Patar menegaskan, PKN sebagai perkumpulan masyarakat berperan aktif membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi sesuai pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018. Ia mengapresiasi Kejati Jatim yang telah memproses laporan ini dan berharap para hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Semoga masyarakat semakin berani melaporkan dugaan korupsi agar tercipta negara bersih dan masyarakat yang adil dan makmur,” pungkas Patar Sihotang menutup konferensi pers.
Sumber: PKN (Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.