Banyuasin , Expose – Seorang warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, menyampaikan keberatan atas dugaan diskriminasi yang dialami anaknya saat mendaftar Program Mekaar dari PT PNM. Anak tersebut diketahui penyandang disabilitas (tuna rungu) dan ditolak oleh petugas survei.
Orang tua anak sudah melayangkan surat keberatan resmi ke PNM Cabang Banyuasin (berlokasi di Kecamatan Talang Kelapa), dengan tembusan kepada Camat Talang Kelapa, Lurah Sukajadi, dan Lurah Sukajadi Timur. Hingga kini, belum ada jawaban atau penyelesaian dari pihak PNM.
Pihak keluarga menegaskan bila tidak ada tanggapan, mereka akan membawa kasus ini ke PNM Kantor Pusat di Jakarta, BPSK, Dinas Koperasi & UMKM, DPRD Banyuasin serta melaporkannya ke ranah pidana sesuai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan diskriminasi.
“Langkah ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan hak penyandang disabilitas dilindungi dan tidak ada diskriminasi di program pemberdayaan ekonomi,” tegas orang tua, Jumat (12/09/2025).
Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi jalannya program Mekaar agar tetap inklusif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
. Editor: Junaidi
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.