Karawang, Expose – Penggunaan anggaran sebesar Rp781 juta yang disebut-sebut dialokasikan untuk pembelian sekam oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang menuai kritik tajam. Proyek di kawasan Jalan Interchange Karawang Barat itu dinilai tidak masuk akal, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian SH, MH, menegaskan bahwa pengalokasian dana sebesar itu hanya untuk sekam merupakan bentuk nyata pemborosan.
“Terkait viralnya sekam yang ditabur di median jalan itu ya, untuk taman lah katanya. Sebenarnya ini siapa yang pintar, siapa yang bodoh? Dengan anggaran kurang lebih Rp781 juta hanya untuk membeli sekam, apakah masuk akal? Ini jelas-jelas pemborosan,” cetus Asep Agustian, akrab disapa Askun, kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Selain menyoroti dugaan pemborosan, Askun juga mengkritisi aspek keselamatan publik. Ia menilai penggunaan sekam di jalur padat kendaraan seperti interchange Karawang sangat berbahaya karena dapat beterbangan, mengenai mata pengendara motor, hingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kalau mau merasakan kena sekam yang beterbangan, coba jalan kaki atau naik motor tanpa kacamata, pasti kena. Itu di jalan raya, bukan di sawah atau kebun. Angin dari kendaraan bisa membuat sekam beterbangan. Ini jelas membahayakan. Apakah tidak berpikir ke arah sana?” ujarnya.
Lebih jauh, Askun mempertanyakan kelayakan logika penggunaan sekam di jalan raya. Menurutnya, proyek semacam ini tidak lazim dilakukan di daerah lain.
“Katanya ngerti pertamanan, tapi ini jalan raya, bukan tegalan. Baru terjadi di Karawang pakai sekam. Di kabupaten lain ada? Enggak ada. Ini ngaco,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyoal dasar penganggaran dan kejelasan jumlah sekam yang dibeli. Bahkan, Askun menduga ada potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
“Ada nggak dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pembelian sekam itu? Benar nggak jumlah tonasenya? Jangan-jangan nanti malah dikubur sama sekam. Ini jelas kebijakan ngawur,” sindirnya.
Askun menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang tidak matang dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Maka, bagi saya, pemborosan uang ini wajib diselidiki. Saya minta APH turun tangan. Jangan sampai DLH merasa kebal hukum,” tegasnya.
Menurut Askun, sebelum melaksanakan kegiatan, DLH Karawang seharusnya mengkaji lebih matang serta mencari cara yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.(red)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.