Beranda Daerah Pemekaran Desa Petai Patah Disambut Antusias Warga,Dusun Baru Siap Jadi Desa Sinar...

Pemekaran Desa Petai Patah Disambut Antusias Warga,Dusun Baru Siap Jadi Desa Sinar Buana

35
0

Ketapang,Expose – Masyarakat Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menyambut antusias rencana pemekaran desa yang telah lama diusulkan. Rapat pemekaran yang digelar di Dusun Batu Kambing pada Senin (8/9) berlangsung penuh semangat dan dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, serta panitia pemekaran desa.

Kepala Desa Petai Patah, Normansyah, menjelaskan bahwa pemekaran desa menjadi kebutuhan mendesak mengingat wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang semakin ramai. “Dengan adanya pemekaran, pelayanan terhadap masyarakat akan lebih mudah dijangkau dan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Pemekaran Desa Petai Patah, Sudianto. Ia menyebutkan tiga dusun yang diusulkan menjadi desa persiapan, yaitu Dusun Serinding, Dusun Batu Kambing, dan Dusun Nango. “Masyarakat mengusulkan nama Desa Sinar Buana untuk desa baru yang akan dimekarkan. Semoga semua prosesnya dipermudah dan berjalan lancar sesuai keinginan bersama,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat setempat, Ali Sedikin, turut memberikan apresiasi. Ia menyebut perjuangan panjang masyarakat akhirnya membuahkan hasil. “Usulan ini sudah bertahun-tahun diperjuangkan. Panitia pemekaran dipilih langsung oleh masyarakat. Saya sangat senang akhirnya sampai pada tahap ini, semoga benar-benar membawa kesejahteraan bagi seluruh warga,” kata Ali.

Pemekaran desa diyakini akan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat lokal.

Sumber: Suryadi / pd win

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini