Beranda Daerah Legislator PDI Perjuangan Rosmilah: Warga Utara Harus Jadi Prioritas di RSUD Rengasdengklok

Legislator PDI Perjuangan Rosmilah: Warga Utara Harus Jadi Prioritas di RSUD Rengasdengklok

51
0

Karawang, Expose – Sejumlah warga Kecamatan Rengasdengklok mengungkapkan kekecewaan terhadap sistem rekrutmen calon tenaga kerja di RSUD Rengasdengklok. Proses seleksi dinilai tidak transparan dan kurang memprioritaskan warga lokal, khususnya dari wilayah utara Karawang.

Padahal, jumlah lulusan di bidang kesehatan di Rengasdengklok cukup banyak. Namun, mereka justru tidak terserap secara signifikan dalam penerimaan tenaga kerja rumah sakit tersebut. Warga menilai pihak manajemen RSUD lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah Karawang.

DIkutip dari beberapa sumber, Dari total 375 berkas pendaftaran seleksi, hanya sekitar 20–30 calon tenaga kerja asal Karawang yang masuk dalam daftar seleksi penerimaan calon pegawai di RSUD Rengasdengklok.

“Kami kecewa, harusnya ada prioritas untuk warga sekitar, apalagi banyak lulusan kesehatan dari Rengasdengklok yang layak bekerja di rumah sakit ini,” ujar Endang Macan Kumbang, salah seorang kepala desa di Rengasdengklok, (7/9/2025).

Warga bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan RSUD Rengasdengklok jika pihak manajemen tidak memberikan pernyataan resmi disertai bukti penerimaan tenaga kerja yang memprioritaskan putra daerah.

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Rosmilah, A.Md., turut menyoroti persoalan ini. Dalam sebuah video yang diunggahnya, Rosmilah meminta Bupati Karawang H. Aep Saefullah dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk memperhatikan aspirasi masyarakat utara.

“Saya Rosmilah, A.Md., dari Fraksi PDI Perjuangan memohon kepada Bupati Bapak H. Aep Saefullah dan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk rekrutmen yang dibutuhkan di RSUD Rengasdengklok. Kami mohon untuk wilayah utara harus diprioritaskan karena banyak masyarakat Kabupaten Karawang yang di wilayah utara masih belum mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Bupati dan Kepala Dinas untuk memprioritaskan masyarakat kami yang ada di wilayah utara ini.” (09/09).(Red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini