Beranda Hukum Kemenko Polhutkam Dorong Kompentensi Digital ASN,Siapkan Lahirnya Perpes Pemerintah Digital

Kemenko Polhutkam Dorong Kompentensi Digital ASN,Siapkan Lahirnya Perpes Pemerintah Digital

37
0

Cibubur , Expose – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Kebijakan Penanganan Siber di Hotel Avenzel, Cibubur. Kegiatan strategis ini menghadirkan perwakilan kementerian/lembaga, TNI-Polri, serta pemerintah daerah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi, efisiensi anggaran, dan percepatan transformasi digital pemerintah.

Dalam rakor tersebut, sejumlah isu utama dibahas, mulai dari percepatan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di kementerian, lembaga, dan daerah; strategi integrasi anggaran keamanan siber dengan program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); peningkatan kompetensi digital bagi aparatur sipil negara (ASN); hingga sinkronisasi regulasi yang mengarah pada lahirnya Perpres Pemerintah Digital.

Kemenko Polhukam menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan siber nasional. Rakor menghasilkan kesepahaman bersama untuk mempercepat pembentukan TTIS, memperkuat tata kelola keamanan siber terpadu, serta memastikan kapasitas SDM digital ASN terjamin di seluruh level pemerintahan.

“Sinkronisasi kebijakan penanganan siber merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional di era digital. Kemenko Polhukam akan terus memimpin koordinasi lintas sektor agar setiap kebijakan berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan agenda transformasi digital pemerintah,” tegas perwakilan Kemenko Polhukam dalam forum tersebut.

Dengan rakor ini, pemerintah berharap terwujud ekosistem keamanan siber nasional yang lebih kuat, adaptif, dan kolaboratif, sejalan dengan percepatan digitalisasi layanan publik dan birokrasi yang lebih modern. ( Jn//98 )

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini