Karawang, Expose – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang dipertanyakan, menyusul kabar penitipan uang pajak seorang pengusaha galian tanah pada hari libur, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Sebelumnya, aparat gabungan melakukan penutupan galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Jumat (8/8/2025). Perusahaan kemudian menyanggupi pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp4,5 miliar.
Sebagai tahap awal, pengusaha tersebut menitipkan uang pembayaran pajak sebesar Rp1,1 miliar ke Bank BJB pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Praktik penitipan uang di luar jam kerja bank ini pun menuai sorotan publik.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), mempertanyakan SOP Bank BJB yang menerima setoran uang di luar jam kerja.
“Saya tidak mempermasalahkan tunggakan pajak pengusaha, tapi SOP Bank BJB. Kok bisa ya di hari libur dan dini hari menitipkan uang, sementara di hari kerja jam 3 sore saja pelayanan sudah tutup,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Askun juga menyoroti kabar bahwa penitipan uang tersebut langsung diterima oleh Kepala Cabang (Kacab) Bank BJB Karawang.
“Kok bisa ada pelayanan super premium seperti itu? Dasarnya apa? Kalau masyarakat biasa, apakah bisa mendapatkan pelayanan serupa?” tanyanya.
Menurut Askun, uang yang dititipkan pada hari libur tetap akan diproses di hari kerja, sehingga menimbulkan potensi masalah jika terdapat uang palsu dalam setoran.
“Kalau ternyata ada uang palsu, apakah Kacab Bank BJB siap bertanggung jawab pribadi? Emang boleh nasabah nitip uang di hari libur?” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran SOP ini, Askun meminta Bank BJB provinsi maupun pusat turun tangan.
“Kalau memang benar menyalahi prosedur, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai pelayanan bank membeda-bedakan nasabah. Mutasi lagi saja Kacabnya jika terbukti,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.